
Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.MK., C.NS Resmi Ditunjuk DPW Partai PERINDO Pim
sumut24.co ASAHAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menunjuk Dr. Hend
NewsBaca Juga:
Anggota DPRD Sumut Muhammad Subandi, mengatakan bahwa meskipun pergeseran anggaran diperbolehkan, langkah itu harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
"Tidak bisa main geser begitu saja. Harus melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra), visi-misi, dan proses penyusunan anggaran," ujarnya menjawab wartawan, Jumat (11/4).
Politisi Gerindra juga menekankan bahwa setiap perubahan postur APBD harus sejalan dengan hasil Musrenbang serta laporan realisasi dan penyusunan anggaran dari masing-masing komisi di DPRD.
Subandi menjelaskan pengalihan dana juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang APBD. Bahwa sebelum penggeseran dilakukan, terlebih dahulu perlu ada perubahan dalam peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Eksekutif wajib memberitahukan rencana pergeseran kepada pimpinan dewan, yang kemudian diusulkan melalui rancangan Perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, jika tidak dilakukan perubahan APBD. Semua proses ini harus dilalui. Kalau sudah disetujui, baru bisa dialihkan," terang Subandi.
Jangan Terburu-buru
Hal senada ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, bahwa pentingnya perencanaan yang matang sebelum anggaran sebesar itu digeser ke Nias.
"Tujuannya memang baik, yakni mengejar ketertinggalan pembangunan di Nias agar sejajar dengan daerah lain. Tapi jangan terburu-buru. Ini uang rakyat yang bersumber dari APBD yang telah disahkan," kata politisi senior PKS ini.
Salman memahami keinginan Gubsu mempercepat pembangunan di Nias. Namun rencana ini harus dikaji secara menyeluruh, terlebih pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran.
"Pengalihan anggaran sebesar ini harus didasarkan pada pertimbangan mendesak dan harus disetujui oleh DPRD. Tidak bisa sepihak," ujarnya.
Dengan sorotan tajam dari DPRD ini, tampaknya langkah Gubsu Bobby perlu dikaji ulang agar sesuai koridor hukum dan mendapatkan dukungan politik yang cukup di legislatif. ***
sumut24.co ASAHAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menunjuk Dr. Hend
NewsMedan Tim taekwondo binaan KONI Medan sukses keluar sebagai juara umum pada ajang KONI Series I Taekwondo Championship 2025 yang digelar
SportBupati Solok Bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS di Nagari Sumiso
kotaBupati Solok Ikuti Rakor Gubernur & Wakil Gubernur Sumbar Bersama Kdh seSumbar dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade
kotaPelantikan Ratusan Pelajar SMA Plus Taruna Akterlis Medan Dan SMK Plus Taruna Brikarya Intek Nusantara Di Warnai Rasa Suka Cita
kotaPeople Power Hanya Mengganti Rezim, Bukan Merubah Sistem
kotaJambi H. Cek Endra resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi periode 20252030 dalam Musda XI yang
Politiksumut24.co ASAHAN, Peristiwa tragis terjadi di lokasi tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya yang berada di Dusun I, Desa Marjanji A
Newssumut24.co ASAHAN, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan
Newssumut24.co ASAHAN, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan, menjadi salah satu prioritas penting dalam pemb
News