Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut Muhammad Subandi, mengatakan bahwa meskipun pergeseran anggaran diperbolehkan, langkah itu harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
"Tidak bisa main geser begitu saja. Harus melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra), visi-misi, dan proses penyusunan anggaran," ujarnya menjawab wartawan, Jumat (11/4).
Politisi Gerindra juga menekankan bahwa setiap perubahan postur APBD harus sejalan dengan hasil Musrenbang serta laporan realisasi dan penyusunan anggaran dari masing-masing komisi di DPRD.
Subandi menjelaskan pengalihan dana juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang APBD. Bahwa sebelum penggeseran dilakukan, terlebih dahulu perlu ada perubahan dalam peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Eksekutif wajib memberitahukan rencana pergeseran kepada pimpinan dewan, yang kemudian diusulkan melalui rancangan Perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, jika tidak dilakukan perubahan APBD. Semua proses ini harus dilalui. Kalau sudah disetujui, baru bisa dialihkan," terang Subandi.
Jangan Terburu-buru
Hal senada ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, bahwa pentingnya perencanaan yang matang sebelum anggaran sebesar itu digeser ke Nias.
"Tujuannya memang baik, yakni mengejar ketertinggalan pembangunan di Nias agar sejajar dengan daerah lain. Tapi jangan terburu-buru. Ini uang rakyat yang bersumber dari APBD yang telah disahkan," kata politisi senior PKS ini.
Salman memahami keinginan Gubsu mempercepat pembangunan di Nias. Namun rencana ini harus dikaji secara menyeluruh, terlebih pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran.
"Pengalihan anggaran sebesar ini harus didasarkan pada pertimbangan mendesak dan harus disetujui oleh DPRD. Tidak bisa sepihak," ujarnya.
Dengan sorotan tajam dari DPRD ini, tampaknya langkah Gubsu Bobby perlu dikaji ulang agar sesuai koridor hukum dan mendapatkan dukungan politik yang cukup di legislatif. ***
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota
Kadis PMD Parlindungan Pane Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut
kota
Polresta Deli Serdang Gelar Program Jum&rsquoat Curhat Guna Dengarkan Keluhan Dari Masyarakat
kota