
Petani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
Petani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
kotaBaca Juga:
MEDAN - Dugaan penyebaran informasi Hoax dan pencemaran nama baik Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara, yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terus dikawal sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Pasalanya, video berdurasi satu menit empat puluh dua detik (01.42,red), menampilkan sosok pria paruh baya diketahui berinisial PS ,menyampaikan informasi hoax serta, pernyataan pengancaman dan upaya teror yang akan dilakukan kembali, dengan jumlah massa 5.000 orang, terkesan mengabaikan dan kebal hukum .
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Andi Wiliandi Mpdi kepada wartawan Minggu (6/4/2025) bahwa perilaku buruk sosok pria berinisial PS yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, tetapi tidak menyebutkan identitas klien yang menguasakan terhadap dirinya, sehingga berani mendatangi rumah pribadi Ketua Karang Taruna Kota Medan bersama sejumlah orang sehingga terkesan melakukan teror serta menyebar luaskan video tersebut kepada mediagram di Kota Medan.
Artinya lanjut Andi Wiliandi, jika PS benar sebagai pengacara yang dikuasakan oleh kliennya dalam mengurus suatu perkara soal uang bernilai Rp 27miliar, seharusnya menghormati azas praduga tak bersalah serta lakukan langkah hukum melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Fakta yang dipertontonkan oleh PS dalam video tersebut, terkesan kebal hukum. Mendatangi rumah orang serta membuat pernyataan pengancaman dengan menurunkan massa 5.000 orang yang akan dipimpin Ustad Darul, serta mencatut nama Presiden RI sebagai kepala Negara, dimana kewibawaannya dilindungi Undang-undang "tegas Andi Wiliandi Mpdi yang juga kader militan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) .
Ironisnya, lanjut Andi Wiliandi Mpdi memaparkan, tindakan atas pernyataan PS ini bukan hanya saja menyerang pribadi Yopie Batubara, melainkan para kader dan nama besar Karang Taruna ,serta rakyat Indonesia atas ucapan PS dengan enteng mencatut nama Presiden RI.
Pernyataan PS, yang terkesan menunjukkan kebodohan dan pembohongan publik mengenai uang bernilai Rp27miliar, serta menganggap dirinya lebih tinggi jabatannya serta kebal hukum, dengan ucapan mencatut nama Presiden RI.
"Kita salut dan hormat kepada Ketua Karang Taruna, yang menghormati hukum dengan membuat laporan pengaduan secara langsung didampingi pengacara. Karena jelas, dalam Pasal 27A UU ITE 2024 disebutkan, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi nama Presiden disebut dengan enteng tanpa ada kata 'Bapak'. Langkah Yopie Batubara benar-benar menjaga nama baik organisasi serta sejumlah nama yang secara tak beretika dicatut oleh PS"Ujar Andi Wiliandi.
Untuk itu, lanjut Andi Wiliandi mengakhiri, secara pribadi dan organisasi Depidar WKI Sumatera Utara mendukung penuh Polda Sumatera Utara tangkap dan tahan PS untuk menghindari aksi massa 5.000 orang yang disebutkannya.
Kita khwatirkan, kata Andi Wiliandi kembali, jika PS yang mengaku sebagai oknum pengacara berani mempertontonkan perilaku kriminalitas berupa pengancaman dan pencatutan nama Presiden, apalagi kliennya yang menyuruh atau yang memberikan perintah. Apalagi, mengaku -ngaku memiliki uang senilai Rp 27miliar.
"Kita dukung Polda Sumut agar mengusut siapa PS ini sebenarnya. Bila perlu tangkap dan amankan dulu. Kemudian pertanyakan, Apakah benar PS berprofesi pengacara dan benar-benar mendapatkan kuasa dari kliennya? Jika PS benar punya kuasa, siapa klien yang dimaksudnya? sehingga PS berani melakukan tindakan diduga melanggar hukum. Apalagi, PS menyebutkan bahwa kliennya semudah itu menyerahkan uang senilai Rp27miliar tanpa sebuah alat bukti"Pungkas Andi Wiliandi.
Diberitakan sebelumnya, sosok pria paruh baya berinisial PS yang diduga mencemarkan nama Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH dan Asril Siregar SH MH,melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial, FS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/3/2025) dengan nomor surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/467/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
"Kita sudah selesai membuat laporan pengaduan berita Hoax/fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang berdampak kegaduhan di masyarakat, serta teror berupa aksi keributan beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut." Pungkas Dedi Suheri, SH didampingi Asril Siregar SH MH kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.
Petani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
kotaKadis ESDM Mengelak, Tambang Ilegal di Sumut Kian Merajalela
kotaAyam Ras Penyumbang Inflasi di Sumut, Dinas Peternakan Pastikan Pasokan Aman
kotaBobby Copot Puji Latuperissa dari Sekretaris Diskop UKM Sumut, Ini Kasusnya
kotaMEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikUpaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
NewsBerlagak Manusia Paling Suci Sejak Menjabat Kepala Inspektorat, LIPPSU Ancam Buka &039Borok&039 Sulaiman Harahap
kotaJaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaSahabat Polisi Indonesia DPW Sumut Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Bentuk Tim Reformasi Polri Dorong Transformasi Menuju Polri
kota