Minggu, 08 Juni 2025

Masih Perlukah BUMN?

Administrator - Kamis, 27 Maret 2025 15:46 WIB
Masih Perlukah BUMN?
Istimewa

Baca Juga:
Oleh :H Syahrir Nasution


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh negara. BUMN memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, namun kerugian yang dialami BUMN telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian nasional harus berdasarkan atas asas kekeluargaan, dan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Namun, kerugian BUMN tidak selalu berarti kerugian negara.

Kerugian BUMN dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kerugian yang disebabkan oleh risiko bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Kerugian akibat risiko bisnis tidak merupakan kerugian negara, karena terjadi sebagai bagian dari dinamika pasar yang tidak dapat dikendalikan oleh BUMN.

Sementara itu, kerugian akibat perbuatan melawan hukum merupakan kerugian negara, karena terdapat unsur kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, manajemen BUMN, maupun masyarakat, untuk memahami perbedaan antara kerugian yang merupakan risiko bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum.

Dalam konteks ini, peran ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan kebijakan ekonomi sangat penting. ISEI harus dapat memberikan pandangan dan rekomendasi yang objektif dan berbasis data untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat.

Selain itu, revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Dalam situasi ini, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam untuk menentukan penyebab kerugian BUMN dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap revisi UU BUMN untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan dan pengkajian ulang terhadap revisi UU BUMN untuk menyelamatkan jutaan umat yang masih bertengger di kelas bawah ekonomi, daripada menyelamatkan para koruptor di elite BUMN.

Dengan demikian, kerugian BUMN dapat diatasi dan perekonomian nasional dapat kembali stabil. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan ini dan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi kerugian BUMN.***


By H. Syahrir Nasution. Managing Director PECI - Indonesia ( Political & Economic Consultant - Indonesia ).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru