
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaBaca Juga:Oleh :H Syahrir Nasution
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian nasional harus berdasarkan atas asas kekeluargaan, dan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Namun, kerugian BUMN tidak selalu berarti kerugian negara.
Kerugian BUMN dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kerugian yang disebabkan oleh risiko bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Kerugian akibat risiko bisnis tidak merupakan kerugian negara, karena terjadi sebagai bagian dari dinamika pasar yang tidak dapat dikendalikan oleh BUMN.
Sementara itu, kerugian akibat perbuatan melawan hukum merupakan kerugian negara, karena terdapat unsur kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, manajemen BUMN, maupun masyarakat, untuk memahami perbedaan antara kerugian yang merupakan risiko bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum.
Dalam konteks ini, peran ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan kebijakan ekonomi sangat penting. ISEI harus dapat memberikan pandangan dan rekomendasi yang objektif dan berbasis data untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat.
Selain itu, revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Dalam situasi ini, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam untuk menentukan penyebab kerugian BUMN dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap revisi UU BUMN untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan dan pengkajian ulang terhadap revisi UU BUMN untuk menyelamatkan jutaan umat yang masih bertengger di kelas bawah ekonomi, daripada menyelamatkan para koruptor di elite BUMN.
Dengan demikian, kerugian BUMN dapat diatasi dan perekonomian nasional dapat kembali stabil. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan ini dan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi kerugian BUMN.***
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kotaAsepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
kotaPerkuat Kolaborasi Global, Seskoad Terima Kunjungan Delegasi Logistics Staff College Sri Lanka
NewsWapres Gibran Akan Hadiri Puncak Festival Pacu Jalur 2025
kotaDiduga Hendak KaburPrajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
kotaMenteri Desa Yandri Susanto Terima Penghargaan Pena Emas 2025 dari Forum Pimred
kotaPuncak Peringatan Hari Keluarga Nasional,Kab Pakpak Bharat Terima Piagam Penghargaan Dari Wagubsu
kotaTOBA Salah satu asesor UNESCO Geopark Kaldera Toba Prof. Jose Brilha terkejut mendengar biaya berkunjung ke Geosite Taman Eden 100. Menuru
NewsMedan sumut24.coKomisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjad
kota