Selasa, 23 Desember 2025

GEMA PENA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kemenag Kab. Labuhanbatu Rp. 2.2 Miliar

Administrator - Senin, 24 Maret 2025 20:22 WIB
GEMA PENA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kemenag Kab. Labuhanbatu Rp. 2.2 Miliar
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Gerakan Masarakat Pemuda Nusantara (GEMA PENA ) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait Pembangunan gedung Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara .

Ketua Umum GEMA PENA IS Batubara, melalui surat bernomor : 025.GM.PENA.K.S. III.2025 Tanggal 20 Maret 2025 menyampaikan, laporan kepada Kepala Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen (Asintel).

Mereka menyampaikan kepada kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu yang bersumber dari APBN TA. 2024 sebesar Rp. 2.278.580.047. Yang dikerjakan PT. Pratama Group Indonesia.

Dalam pelaksaan pekerjan tersebut Ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dalam proses lelang, tegas IS Batubara dalam Orasinya. antara lain :
1. Dalam Awal proses lelang, CV. Dame Citra Mandiri telah Menang dalam proses tender dengan penawaran Rp. 2.191.136.141. Sementara PT. Pratama Group Indonesia melakukan Penawaran Rp. 2.278.580.047. Dan PT. Pratama Group Indonesia ini juga dinyatakan kalah Karena melakukan penawaran lebih tinggi, selain itu juga tidak melengkapi Persyaratan, Seperti Sertifikat yang sudah Kadaluarsa sehingga tidak sesuai dengan MDP Bab IV Lembar Data Pemilihan huruf F.Persyaratan Teknis Nomor 3 dan Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 pasal 30 ayat 7. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan / penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) sehingga tidak sesuai MDP BAB V. Lembar Data Kualifikasi Persyaratan kualifikasi No. 13.
2. Adanya dugaan Konspirasi/persekongkolan dalam menetapkan PT Pratama Group Indonesia sebagai pelaksana dalam Pembangunan tersebut, hal ini dilihat dari Digagalkannya tender awal yang telah dimenangkan oleh CV Dame Citra Mandiri.
3. Dalam proses pembangunan kami melihat bahwa PT Pratama Group Indonesia terkesan mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri (APD) .
4. Dalam pembangunan tersebut, pihak pelaksana Melakukan pengecoran secara Manual dengan pengacoan semen menggunakan Molen bukan Redemix. Kami khawatir kualitas pekerjaan tersebut tidak maksimal.
5. Kami juga Menduga bahwa Bekisting dan Peranca yang telah digunakan untuk Rehab tersebut di kuasai pribadi, tanpa dikembalikan ke Negara.

Dengan adanya permasalahan diatas, kami dari Kordinator Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara meminta kejaksaan Tinggi Sumut :
1. Usut tuntas Pembangunan Rehab Berat Fisik Gedung Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu yang bersumber dari APBN TA. 2024 sebesar Rp. 2.278.580.047 Yang diKerjakan PT. Pratama Group Indonesia.
2. Periksa dugaan Monopoli yang terjadi pada Proses lelang paket pekerjaan tersebut dan usut adanya dugaan fee proyek pada Kantor Kemenag Labuhanbatu.
3. Lakukan Proses hukum atas pelanggaran peraturan dimana diduga pekerjaan tersebut tidak melengkapi persyaratan diantaranya, Sertifikat K3 yang sudah Kadaluarsa sehingga tidak sesuai dengan MDP.
4. Periksa Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Yang diduga melakukan Monopoli pada Pekerjaan tersebut.
5. Periksa Direktut PT. Pratama Group Indonesia dan PPK Serta Dokumen Kontrak.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
komentar
beritaTerbaru