Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal: Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Baca Juga:
MEDAN - Pengangkatan pejabat eselon 2 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali dikritik karena dianggap sewenang-wenang. Beberapa pejabat yang diangkat tidak memenuhi syarat yang ditentukan sesuai Permen PANRB No 15 tahun
2019.
Salah satu contoh adalah pengangkatan Alexander sebagai pejabat eselon 2 di Dinas Pendidikan (Disdik). Alexander tidak pernah menjabat di bidang pendidikan sebelumnya, padahal untuk menempati jabatan yang dituju tersebut dibutuhkan pengalaman minimal lima tahun di bidang yang sama.
Begitu juga dengan Topan Ginting yang diangkat sebagai pejabat eselon 2 dinas PUPR Sumut. Padahal Topan Ginting baru tiga tahun menjabat di PU Medan, sehingga tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Sehingga terkesan pengangkatan pejabat amburadul dan dipaksakan sesuai kehendak pimpinan.
Seleksi jabatan ini dilakukan pada masa Pj Gubsu A Fatoni yang dinilai tidak transparan dan sewenang-wenang. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kriteria dan proses seleksi yang digunakan dalam pengangkatan pejabat eselon 2 di Pemprovsu.
Pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi syarat dapat berdampak pada kinerja dan efisiensi pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses seleksi dan pengangkatan pejabat eselon 2 di Pemprovsu. Karena tak memenuhi persyaratan kita minta Gubsu agar mencopot kedua pejabat tersebut, jangan karena kepentingan pribadi dan politik.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik dan mengambil sumpah/janji dua orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Kota Medan, Senin (24/3/2025).
Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah, Abdul Haris Lubis sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut. Kemudian, Alexander Sinulingga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Pada pelantikan ini, Bobby Nasution menekankan beberpa poin penting bagi seluruh pejabat dan juga ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk dapat difahami dan juga diimplimentasikan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarkat.
Bobby Nasution meminta pada seluruh ASN untuk dapat bekerja secara ikhlas dan profesional dalam melaksanakan tugas, baik dalam pelayanan administrasi dan juga pelayanan lainnya.
Seluruh penjabat Tinggi Pratama juga diminta untuk dapat menajalankan program sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Saya minta program ini dapat diartikan dalam setiap aspek dan bidang di dinas masing-masing dalam upaya memberikan pelayanan pada masyarakat," ucap Bobby Nasution.red2
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum