Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
Baca Juga:
Turu hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa USU Fakultas Hukum.
Bertindak sebagai Ketua Panitia, Dr Asepte Gaulle Ginting SH., MH membuka kegiatan ini pada pagi hari di ruang DPF Fakultas Hukum USU.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi Bapak/Ibu dan saudara-saudari yang menjalankannya. Semoga ibadah kita diterima dan diberikan kekuatan serta kelancaran dalam menjalankannya," kata Asepte.
Asep menjelaskan konsep Dominus Litis, atau "penguasa perkara" merupakan prinsip yang menempatkan Jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan.
"Namun, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.
Dirinya berharap, kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa Fakultas Hukum USU.
"Kami berharap, melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," ungkapnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukumpidana.
"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebahruan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat
dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai nilai tradisional; dan jenis pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan bagi orangdewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untukmasing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakanyang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.
Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KHUP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.
"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya diKUHAP berlaku separation of power bukan distribution ofpower. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jikadipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganutICJS," ungkapnya.
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota