Senin, 21 Juli 2025

Dr. Asepte Gaulle Ginting SH,MH. Sang pejuang KUHAP

Administrator - Rabu, 19 Maret 2025 23:14 WIB
Dr. Asepte Gaulle Ginting SH,MH. Sang pejuang KUHAP
Istimewa

MEDAN - Seminar nasional Dominus Litis dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana, antara teori dan praktik digelar di Universitas Sumatera Utara, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:

Turu hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa USU Fakultas Hukum.

Bertindak sebagai Ketua Panitia, Dr Asepte Gaulle Ginting SH., MH membuka kegiatan ini pada pagi hari di ruang DPF Fakultas Hukum USU.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi Bapak/Ibu dan saudara-saudari yang menjalankannya. Semoga ibadah kita diterima dan diberikan kekuatan serta kelancaran dalam menjalankannya," kata Asepte.


Asep menjelaskan konsep Dominus Litis, atau "penguasa perkara" merupakan prinsip yang menempatkan Jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan.

"Namun, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.

Dirinya berharap, kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa Fakultas Hukum USU.

"Kami berharap, melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," ungkapnya.


Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukumpidana.

"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebahruan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat
dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai nilai tradisional; dan jenis pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan bagi orangdewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untukmasing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakanyang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.

Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KHUP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.

"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya diKUHAP berlaku separation of power bukan distribution ofpower. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jikadipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganutICJS," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Harli Siregar Lantik Sejumlah Pejabat Baru Eselon II dan III
Rabu Besok, Jaksa Agung Lantik Harli Siregar, Abdul Qohar, N. Rahmat dan Sila Haholongan
LIRA Sumut Desak Kajati Harli Siregar Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Lapangan Merdeka Medan Rp 77,6 Miliar
Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut
LSM LIRA Sumut Berharap KPK Melakukan Penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Lapas Padang Sidempuan
komentar
beritaTerbaru