PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame, Ini Kata Riza
Medan Sumut24.coTudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pel
Hukum
Baca Juga:
Turu hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa USU Fakultas Hukum.
Bertindak sebagai Ketua Panitia, Dr Asepte Gaulle Ginting SH., MH membuka kegiatan ini pada pagi hari di ruang DPF Fakultas Hukum USU.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi Bapak/Ibu dan saudara-saudari yang menjalankannya. Semoga ibadah kita diterima dan diberikan kekuatan serta kelancaran dalam menjalankannya," kata Asepte.
Asep menjelaskan konsep Dominus Litis, atau "penguasa perkara" merupakan prinsip yang menempatkan Jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan.
"Namun, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.
Dirinya berharap, kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa Fakultas Hukum USU.
"Kami berharap, melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," ungkapnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukumpidana.
"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebahruan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat
dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai nilai tradisional; dan jenis pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan bagi orangdewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untukmasing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakanyang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.
Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KHUP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.
"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya diKUHAP berlaku separation of power bukan distribution ofpower. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jikadipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganutICJS," ungkapnya.
Medan Sumut24.coTudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pel
Hukum
Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
kota
Tidak Kooperatif, Polres Palas Didesak Jemput Paksa DH
kota
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik
kota
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
kota
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 202
kota
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
kota
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku d
Hukum
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
News