
Upaya Peningkatan Kebersihan, Modesta Marpaung Minta DLH Medan Maksimalkan Wajib Retribusi Sampah
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maksimalkan perolehan Pendapatan As
KotaBaca Juga:
Turu hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa USU Fakultas Hukum.
Bertindak sebagai Ketua Panitia, Dr Asepte Gaulle Ginting SH., MH membuka kegiatan ini pada pagi hari di ruang DPF Fakultas Hukum USU.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi Bapak/Ibu dan saudara-saudari yang menjalankannya. Semoga ibadah kita diterima dan diberikan kekuatan serta kelancaran dalam menjalankannya," kata Asepte.
Asep menjelaskan konsep Dominus Litis, atau "penguasa perkara" merupakan prinsip yang menempatkan Jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan.
"Namun, dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.
Dirinya berharap, kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa Fakultas Hukum USU.
"Kami berharap, melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," ungkapnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukumpidana.
"Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebahruan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat
dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai nilai tradisional; dan jenis pidana dan Tindakan tidak dapat disamakan bagi orangdewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untukmasing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakanyang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.
Prof Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KHUP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.
"KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya diKUHAP berlaku separation of power bukan distribution ofpower. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jikadipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganutICJS," ungkapnya.
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maksimalkan perolehan Pendapatan As
KotaTemuan BPK di Proyek Stadion Kebun Bunga Dilaporkan ke Kejati Sumut
kotaLIPPSU Apresiasi Plt Kadishub Suriono Mampu Tata Kelola Lalu Lintas Kota Medan
kota55 Tokoh, Pimpinan Lembaga dan Instansi Dianugerahi Penghargaan Pimred Award 2025
kotaRiau Puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke5 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau berlangsung meriah dan penuh makna di Tep
NewsPernyataan Presiden Soal &ldquoIndonesia Gelap&rdquo Dinilai Serius, Kornas Desak Penegak Hukum Ungkap Aktor di Balik Aksi
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjag
kotaMedan sumut24.co Yarli Sidi Loi, korban pembacokan, mengaku kecewa berat atas penanganan kasus yang menimpanya. Ia menyebut penyidik Polse
HukumWakil Walikota Hadiri Majelis Tauhid PPALCYAI, Serahkan Santunan kepada Jamaah Lansia
kotaWali kota menutup Pelatihan Keterampilan Kerja Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
kota