Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
kota
Baca Juga:
Dia adalah, Ermansyah Putra alias Uncu (43), warga Jalan Denai, Gang Selamat Pane, Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (4/3/2025) mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan pihak kantor asuransi. Tersangka telah membawa kabur sejumlah barang berharga dari dalam gedung.
"Perbuatan pelaku ternyata terekam CCTV saat membobol kantor asuransi tersebut," terangnya.
Selanjutnya personel Polsek Medan Area melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat bermain warnet.
Dari penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis kasus perampokan dan pencurian yang kerap beraksi di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan. Terhadap harus ditembak bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.
"Pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Area. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.(W05)
Teks foto :
Tersangka pembobolan kantor asuransi usai menjalani perawatan medis luka tembak(W05)
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
kota
Disperindag ESDM 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
kota
Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
kota
Harga Tak Stabil, Kadis Perindag ESDM Sumut Ungkap Masalah Distribusi hingga Dugaan Kartel
kota
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan
kota
Gebrakan Baru, Biliar Ladies Pool League Sumut
kota
Bupati Pakpak Bharat Menyerahkan LKPD Tahun 2025
kota
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan, Humanis dan Bebas Pungli
kota
Musibah KebakaranHanguskan 4 RumahWarga, Gg Karyasama, Tegal Sari II, Medan Area
kota
PROLETAR MINTA POLRESTABES MEDAN PROSES PENGADUANNYA
kota