Rabu, 04 Februari 2026

Izin PBG Perumahan Bintang Marelan Terkesan Bimsalabim dan Diduga Kawasan Rawan Maling

Darmanto - Sabtu, 01 Maret 2025 16:21 WIB
Izin PBG Perumahan Bintang Marelan Terkesan Bimsalabim dan Diduga Kawasan Rawan Maling
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek pengerjaan bangunan Perumahan Bintang Marelan, di Jln. Pringgan/Jln. Perbatasan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan terkesan "bimsalabim".


Pasalnya, setelah diberitakan wartawan terkait dugaan izin plank PBG perumahan milik, Altman Miler Sianturi dengan jumlah 18 unit tersebut tidak mengantongi izin, kurang lebih berjarak hanya seminggu, plank izin PBG sudah terlihat.


Jauh hari sebelumnnya, menurut pengawas proyek property Bintang Marelan bernama, Sigit kepada wartawan yang ditemui wartawan beberpa hari lalu terkait tudingan terkait tidak adanya Plank PBG diakui oleh, Sigit dan hanya memiliki SK yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan kepada pemilik bangunan (Altman Miler Sianturi) pada, Kamis 21 Maret 2024.


Namun, pernyataan yang pernah dikatakan Sigit kepada wartawan jika plank PBG perumahan Bintang Marelan tidak ada, hanya hitungan hari, plank izin PBG sudah tampak terlihat terpampang dilokasi proyek.


Parahnya, setelah dipertanyakan kembali soal plank izin PBG tersebut terlihat dilokasi proyek oleh wartawan, Kamis (27/2/2025) kemarin, Sigit menjelaskan bahwa, plank izin PBG yang kini berada dilokasi merupakan plank izin PBG yang hilang dicuri.


"Plank izin PBG nya itu sudah kami pasang balek dari dinas terkait. Mereka mengasih berbentuk stiker yang sudah kami tempel kembali. Karna plank yang seng putih itu hanya sekali terbit dari mereka hilang dari lokasi," ujar Sigit yang menurut wartawan terkesan ada kejanggalan dan ada peran dari kelurahan tanah enamratus yang terlibat ikut bermain.


Tidak hanya itu, Sigit juga mengarahkan wartawan agar menemui perwakilan pihak property Bintang Marelan bernama Jack untuk kordinasi selanjutnya.


Sementara, Jack yang dihubungi terkait persoalan tersebut meminta agar wartawan langsung kedinas Perkim dan PTSP untuk bertemu. Karena kemarin sudah saya kasih PBG yang sudah terbit dari dinas terkait. Karena pihak abang sudah terbitkan surat dimedia, itu sebabnya untuk klarifikasi hal tersebut, kita langsung kedinas yg mengeluarkan izinnya.


Stiker PBG kemarin sudah dikasih oleh dinas terkait bang, mereka tidak ada lagi mengeluarkan plank, melainkan Stiker. Itu sebabnya aku mengajak abang langsung ke dinas terkait berkaitan dengan stiker tersebut. Karena dinas terkait yang mengeluarkannya, terang Jack.


Sementara, Syawsluddin Nasution Lurah Kelurahan Tanah Enamratus yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan himbauan bila ada bangunan proyek tidak mengantongi/memiliki Plank Izin PBG.


Untuk diketahui, atas pernyataan pengawas property Bintang Marelan bahwa plank izin PBG yang dikeluarkan dinas terkait bisa hilang dicuri. Bagaimana halnya bila perumahan tersebut sudah dihuni. Tentu bisa dipastikan, lokasi perumahan Bintang Marelandi Jln. Pringgan/Jln. Perbatasan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan rawan pencurian dan dapat membuat penghuni diperumahan tersebut tidak nyaman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
PAC PKN MJA Medan Marelan Lakukan Kegiatan Sosial Menjaga Parkir Kendaraan Jemaah Sholat Jumat
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Pemilik Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Medan Marelan
Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
PAC PKN Medan Marelan Serahkan Mandat Ranting Kelurahan Labuhan Deli Priode 2025 - 2030
komentar
beritaTerbaru