Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
kota
Baca Juga:
- Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Tak Cukup Infrastruktur, Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda
- Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS
- Rekaman CCTV Membawa Pelaku Maling Hp Nginap di Hotel Prodeo Polsek Medan Area, Kapolsek : Modus Minta Sedekah
Investigasi media dalam penelusuranya ke Badan Pengawas Produk Obat dan makanan ( BP.POM ) Sumatra Utara tidak Pernah mengetahui prihal Produk makanan hewan tersebut. hingga mengarahkan awak media untuk Konfirmasi segera ke Dinas Perkebunan dan Peternakan prihal izin untuk pakan hewan yang di duga tidak memiliki izin dasar dari prodok yang di edarkan PT. MedanCanning tersebut.
Berlanjut, setelah penelusuran ke Pihak Dinas Perizinan Perkebunan dan Peternakan oleh tim media mengungkap Fakta yang mengejutkan, Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan Pakan Binatang, Agustina Perangin Angin mengungkapkan, bahwasanya pihaknya belum pernah memberi Ijin untuk pakan binatang yang berjenis Kucing.
Artinya produk Pakan Kucing yang di produksi oleh PT.MedanCanning itu adalah Ilegal. "Kami belum pernah mengeluarkan izin NPP Terhadap Pakan yang berjenis Kucing .. kita hanya mengeluarkan Perizinan. ( NPP ) Terhadap Pakan Ayam , Kambing , dan Sapi dan itu sudah di lesensi oleh Negara Republik Indonesia," Jelasnya sembari menambahkan untuk makanan binatang berjenis kucing bulum pernah memberikan izin produksinya.
Sementara Dalam Usaha Penjelasan kepada Pihak PT.MedanCanning. Sampai saat ini menemui kegagalan beberapa konfirmasi kepada pihak humas sampai Brita ini di tayangkan masih belum ada jawaban .
Pantauan Media terkait ProdukMakanan Binatang yang di Produksi di industri yang memproduksi makanan manusia diduga Federasi Roko Tembakau makanan dan minuman, F.RTMM.SPSI mengetahui namun tidak melaporkan seperti adanya usaha diam diam saja yang sudah di atur pihak prusahaan untuk para organisasi pendukung.
Dalam Uraianya BP.POM dan Dinas Perkebunan Peternakan pastinya akan sidak atau terlebih dahulu menyurati pihak Industri yang sudah melanggar. Ketentuan. Perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia .(W02)
Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
kota
Curat Rp400 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk Usai Kabur ke Pekanbaru
kota
Warga Purba Sinomba Curhat Soal Jalan dan Listrik di Safari Ramadan 2026, Bupati Paluta Langsung Beri Solusi
kota
Reshuffle Besar di Pemko Padangsidimpuan, 47 Pejabat Eselon III dan IV Resmi Dilantik
kota
Dukungan Tokoh Masyarakat Menguat Usai Pelantikan Sekda Padangsidimpuan
kota
Satgas Pangan Temukan Beras Medium Rp14.200/Kg, RPK Segera Diperbanyak di Paluta
kota
Gempuran Kasih Sayang di Sepertiga Malam, Manunggalnya Jiwa Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Napas Rakyat Batu Rosak
kota
Di Bawah Langit Angkola Sangkunur, Satgas TMMD Ke127 Pererat Kebersamaan Lewat Sahur Sederhana
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga Sangkunur Angkat Batu Demi Harapan Sawah Lebih Subur
kota
Tangan Kekar Prajurit, Harapan Baru Petani Kisah Pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Persawahan Sangkunur
kota