Minggu, 08 Juni 2025

Ini Produk Ilegal Makanan Binatang PT. Medan Canning, F.RTMM.K.SPSI Diduga Mengetahui Tidak Melapor

Darmanto - Kamis, 27 Februari 2025 16:16 WIB
Ini Produk Ilegal Makanan Binatang PT. Medan Canning, F.RTMM.K.SPSI Diduga Mengetahui Tidak Melapor
Ilustrasi
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Terkuak Fakta terkait ProdukIlegal makanan Binatang ( Cat Food ) setelah penelusuran awak media ke beberapa Instansi Pemerintahan yang menangani Perijinan Pakan Binatang atau Pakan Kucing yang di Produksi PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries. ( PT.MedanCanning ), Medan ( 26/2/2025 ).

Investigasi media dalam penelusuranya ke Badan Pengawas Produk Obat dan makanan ( BP.POM ) Sumatra Utara tidak Pernah mengetahui prihal Produk makanan hewan tersebut. hingga mengarahkan awak media untuk Konfirmasi segera ke Dinas Perkebunan dan Peternakan prihal izin untuk pakan hewan yang di duga tidak memiliki izin dasar dari prodok yang di edarkan PT. MedanCanning tersebut.


Berlanjut, setelah penelusuran ke Pihak Dinas Perizinan Perkebunan dan Peternakan oleh tim media mengungkap Fakta yang mengejutkan, Kepala Bidang Pengawasan dan Perizinan Pakan Binatang, Agustina Perangin Angin mengungkapkan, bahwasanya pihaknya belum pernah memberi Ijin untuk pakan binatang yang berjenis Kucing.


Artinya produk Pakan Kucing yang di produksi oleh PT.MedanCanning itu adalah Ilegal. "Kami belum pernah mengeluarkan izin NPP Terhadap Pakan yang berjenis Kucing .. kita hanya mengeluarkan Perizinan. ( NPP ) Terhadap Pakan Ayam , Kambing , dan Sapi dan itu sudah di lesensi oleh Negara Republik Indonesia," Jelasnya sembari menambahkan untuk makanan binatang berjenis kucing bulum pernah memberikan izin produksinya.


Sementara Dalam Usaha Penjelasan kepada Pihak PT.MedanCanning. Sampai saat ini menemui kegagalan beberapa konfirmasi kepada pihak humas sampai Brita ini di tayangkan masih belum ada jawaban .


Pantauan Media terkait ProdukMakanan Binatang yang di Produksi di industri yang memproduksi makanan manusia diduga Federasi Roko Tembakau makanan dan minuman, F.RTMM.SPSI mengetahui namun tidak melaporkan seperti adanya usaha diam diam saja yang sudah di atur pihak prusahaan untuk para organisasi pendukung.


Dalam Uraianya BP.POM dan Dinas Perkebunan Peternakan pastinya akan sidak atau terlebih dahulu menyurati pihak Industri yang sudah melanggar. Ketentuan. Perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia .(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maknai Iduladha, Rico Waas: Momentum untuk Meningkatkan Ketaqwaan, Keikhlasan dan Peduli Sesama
Rico Waas Dukung Penyelenggaraan 45 Tahun Salon Foto Indonesia di Medan
Kapolrestbes Medan Dampingi Kapolda Sumut di Groundbreaking Ketahanan Pangan
Indosat Dukung Pesta Ni Halak Hita 2025, Rayakan Budaya Batak Melalui Musik dan Budaya
Berperahu Karet Pimpin Pembersihan, Rico Waas: Danau Siombak Indah, namun Tercemar Sampah
Wali Kota Medan Dukung Edukasi Literasi Digital untuk Pelajar
komentar
beritaTerbaru