Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Baca Juga:
- Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
- Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
- Semangat sambut Kemerdekaan ke 80,Animo Siswa-siswi di Tabagsel Latihan Baris Berbaris,Tidak Surut hingga Tetes Keringat Basahi Tubuh
Dalam arahannya, Kajari Lambok mengingatkan para siswa agar jangan sampai sewenang-wenang dan menyalahgunakan media sosial (Medsos). Sebab saat ini, para siswa cenderung baru mengenal Medsos.
"Bagi kalian mungkin yang baru memiliki Handphone dan baru mengenal dunia maya, harus bijak menghadapi derasnya arus media sosial," ungkap Kajari.
Jika menerima video tak senonoh atau berbau asusila, Kajari Lambok mengingatkan agar jangan coba-coba sebarkan ke orang lain. Karena hal itu termasuk ke dalam ada tindak pidana, sebab telah menyebarkan konten berbau asusila.
"Kemudian juga, jika kita sewenang-wenang menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks. Ini juga bisa berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik," sebutnya.
Dalam penyuluhan yang dikemas santai tersebut, Kajari juga mengurai tentang bahaya jejak digital negatif seseorang di dunia maya. Karena, itu tak akan pernah bisa terhapus.
Betapa meruginya seseorang, jika jejak digitalnya berkonotasi negatif. Sebab, orang di seluruh dunia bisa mengaksesnya lewat google. Untuk itu, jangan pernah menyebarkan hal-hal negatif di media sosial.
"Atau menyebarkan kabar bohong di media sosial, karena dapat berakibat fatal," imbuh Kajari.
Bahkan saat ini, untuk mendapatkan banyak follower atau pengikut di Medsos, seorang konten kreator bisa menyebarkan berita bohong agar terkenal.
Kemudian, ia juga berpesan agar siswa tidak membuat konten yang menghasut atau mengadu domba. Misal, ada yang mengolok-olok pemeluk agama tertentu, maka jangan sampai lakukan hal tersebut.
Selanjutnya, dewasa ini, banyak aplikasi berbentuk game berkedok judi online. Ini juga bisa diakses menggunakan Handphone untuk. Semisal, ada sebuah game online ada juga yang mengandung unsur judi.
Di mana, seorang gamer atau pemainnya, harus melalukan top up (beli) voucher terlebih dahulu, jika ingin melanjutkan game tersebut. Jika kalah, harus top up voucher lagi. Ini, sudah termasuk judi yang terselubung.
"Boleh bermain game, tapi harus selektif dan yang tidak merugikan. Jangan sampai, untuk bermain game, kita menipu orangtua untuk membeli voucher. Ini yang fatal," tegas Kajari.
Kalau sudah sampai berbohong, maka efeknya akan kecanduan dan berujung malas belajar. Sebab, kebanyakan orang bermain game jadi kurang tidur malam. Perbuatan seperti ini, tentu sangat-sangat tidak baik.
"Dari Handphone juga, saat ini bisa disalahgunakan untuk mencuri atau biasa disebut Hacker. Misalnya, mencuri data-data pribadi dan ini mengakses sesuatu yang ilegal (ilegal access)," urainya.
Semua penyalahgunaan Medsos tersebut, termaktub dalam UU RI No.11 tahun 2008 yang diubah dengan UU No.1 tahun 2024 dalam Pasal 28a terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita hoaks.
Ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut, minimal bisa sampai 2 tahun. Untuk itu, Kajari mengingatkan betul agar para siswa berhati-hati. Gunakan Handphone untuk belajar dan mengakses informasi yang penting.
Semisal, bagi anak-anak yang saat ini duduk di Kelas IX, maka sudah bisa mengakses Sekolah-sekolah terbaik untuk melanjutkan pendidikannya ke depan. Karena, kesuksesan seorang siswa, itu harus diperjuangkan.
"Kita semua sama. Sama-sama makan nasi. Malah, anak-anak sekarang gizinya lebih baik dibanding dulu. Sekarang, semua sudah bisa diakses lewat Handphone. Dahulu, guru-guru kalian kalau mau belajar harus ke Perpustakaan atau bahkan membeli buku. Untuk itu, manfaatkan fasilitas yang ada untuk merubah hidup agar lebih baik," tandas Kajari menutup.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Padangsidimpuan, Batras Lubis, MPd, mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan jajaran, atas kesediaannya meluangkan waktu ke para siswa untuk memberi penyuluhan hukum.
"Sehingga, para siswa sejak dini dapat mengenal bahaya menyalahgunakan Medsos dan tidak akan terjebak ke depannya akan hal-hal negatif di dunia maya," tutur Batras.
Tampak hadir dalam JMS ini antara lain, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alvina, Kepala Dinas Kominfo Nurcahyo Budi Susetyo, Kasi Intelijen Jimmy Donovan, SH, MH, Jaksa Fungsional Syafran Hasibuan, SH, MH, beserta anggota.Zal
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota