Jumat, 03 April 2026

Program PSR Labura Diduga Sarat KKN, GM PENA Desak Poldasu & Kejatisu Periksa Kadis Pertanian Labura dan Ketua Koperasi PBKS

Administrator - Selasa, 21 Januari 2025 09:01 WIB
Program PSR Labura Diduga Sarat KKN, GM PENA Desak Poldasu & Kejatisu Periksa Kadis Pertanian Labura dan Ketua Koperasi PBKS
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA) mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Kadis Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), drh Sudarija, serta Ketua Koperasi Pemasaran Babontuk Kuat Sejahtera (PBKS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program yang diklaim melibatkan dana sebesar Rp1.632.297.000 pada tahun 2024 di Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura, diduga kuat sarat dengan praktik korupsi dan pelanggaran prosedur.

Indra Sakti Batubara, Ketua GM PENA, mengungkapkan bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan adanya manipulasi dalam penggunaan dana PSR yang dicairkan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024. Pencairan dana dilakukan pada 2 April 2024 sebesar Rp489.683.000, 22 Juli 2024 sebesar Rp652.806.000, dan 9 September 2024 sebesar Rp489.808.000.

Batubara mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain ketidaksesuaian lahan yang dikerjakan dengan titik koordinat yang telah ditentukan. Sebanyak 100 hektare lahan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang mengharuskan penggantian tanaman sawit lama dengan sawit baru. Sebaliknya, tanaman hutan atau karet yang seharusnya tidak masuk dalam program PSR justru diganti dengan sawit. Lebih lanjut, populasi tanaman yang semestinya 140 pohon per hektar, di lapangan hanya tercatat 125 hingga 135 pohon per hektar.

Manipulasi Data dan Persekongkolan

Batubara menambahkan bahwa data titik koordinat yang tercantum dalam laporan verifikasi lahan diduga dimanipulasi, sementara pihak Dinas Pertanian Labura disebut-sebut terlibat dalam proses verifikasi lahan yang tidak sesuai aturan. "Kami menduga ada persekongkolan antara pihak Dinas Pertanian Labura dan Koperasi Pemasaran Babontuk Kuat Sejahtera dalam meloloskan verifikasi lahan yang tidak memenuhi syarat," tegas Batubara.

GM PENA pun mendesak pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Pertanian Labura dan Ketua Koperasi PBKS. "Kami juga meminta agar seluruh anggota Koperasi Pemasaran Babontuk Kuat Sejahtera diperiksa, karena bisa saja mereka terlibat dalam praktik korupsi ini," tambah Batubara.

Bantahan dari Ketua Koperasi PBKS

Sementara itu, Ketua Koperasi Pemasaran Babontuk Kuat Sejahtera, Maksum, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSR yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk titik koordinat yang benar. "Isu ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan keberhasilan kami dalam mendapatkan bantuan. Semua program berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ujar Maksum.

Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan korupsi dan penyalahgunaan program PSR di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(red2)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP Padangsidimpuan
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
komentar
beritaTerbaru