sumut24.co -
Medan, Seiring komitmen
PemkoMedan memberikan pelayanan kesehatan yang prima di Kota
Medan. Anggota DPRD
MedanModesta Marpaung SKM dorong
PemkoMedan melalui Dinas Kesehatan supaya rutinitas melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (
SDM) kepada seluruh tenaga medis di Rumah Sakit (RS) maupun di Puskesmas.
Baca Juga:
PeningkatanSDM itu tentu sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan. "Tentu melalui pelatihan menambah pengetahuan dan peningkatan kompetensi, " ujar Modesta Marpaung SKM.
Hal itu dikatakan ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum
PemkoMedan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota
Medan di Jl M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan
Medan Tembung, Minggu (19/1/2025) pagi.
Kemudian, Minggu (19/1/2025) sore melanjutkan acara Sosper yang sama di Jl Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan
Medan Deli.Hadir saat pelaksanaan Sosper di dua lokasi berbeda, masing masing perwakilan OPD
PemkoMedan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan
Modesta Marpaung yang berprofesi sebagai Bidan itu,
PeningkatanSDM tenaga medis merupakan aspek penting dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan. Dengan
SDM tenaga medis yang berkualitas, maka kualitas kesehatan masyarakat juga akan meningkat.Seperti kata
Modesta, pelayanan yang humanis sangat penting melayani orang sakit. "Jika seorang pasien dilayani dengan ramah, pasti rasa sakit berkurang. Apalagi ditambah pengetahuan yang pas memberikan obat maka pasien pasti lekas sembuh," terang
Modesta.
Maka itu lanjut
Modesta, mulai dari perawat, bidan, tenaga admistrasi hingga dokter perlu dibekali ilmu dan pengetahuan yang berkualitas sesuai profesi.Selanjutnya,
Modesta memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait kesehatan. Terlebih dengan program UHC yang saat ini diterapkan
PemkoMedan, masyarakat diharapkan mengetahui akan hak dan kewajibannya.
"Pesan saya jaga kesehatan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Maka jaga pola makan dan istirahat yang teratur serta menjaga kebersihan pangkal kesehatan," ungkap
Modesta.Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota
Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3,
PemkoMedan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan,
SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
PemkoMedan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan
Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan
Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan,
Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota
Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di
Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota
Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota
Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News