Minggu, 27 Juli 2025

Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU untuk Batalkan Pencalonan Saipullah-Atika

Administrator - Minggu, 24 November 2024 01:35 WIB
Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU untuk Batalkan Pencalonan Saipullah-Atika
Istimewa
Baca Juga:

Medan- Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU Mandailing Natal (Madina) membatalkan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Bawaslu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk melaksanakan rekomendasi itu.
"Merekomendasikan kepada terlapor, yakni ketua dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan Syaipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Madina," kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Saut menyebut KPU Madina memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, terhitung sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan. Hal itu, kata Saut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa KPU Madina memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk melakukan tindakan lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Madina meminta KPU Madina untuk membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution. Sebab KPU Madina dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima tanda terima LHKPN Saipullah saat mendaftar.

Hal itu diketahui dari surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, tertanggal 22 November 2024.

"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis hal dalam surat yang dilihat, Sabtu (23/11).


Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor:1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.

Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.

"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi.

Bawaslu soal Batalkan Cabup Madina
Untuk diketahui, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.

"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sewa Laptop Rp 356 Juta di Bawaslu Disorot, Diduga Sarat Manipulasi, Ini Kata Humas Bawaslu Sumut
Bawaslu Sumut Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop Pilpres 2024, Nilainya Miliaran Rupiah
Lapas Padangsidimpuan Terima Piagam Penghargaan dari KPU Kota Padangsidimpuan,Mathrios Zulhidayat Hutasoit Ucapkan Terimakasih
AKBP Dr Wira Prayatna Terima Penghargaan dari KPU Kota Padangsidimpuan atas Keberhasilan Pengamanan Pemilu
Kinerja BAWASLU Padangsidimpuan Dalam Menjaga Demokrasi Tanpa Celah Hukum pada Pemilu Serentak 2024
Ciptakan Sinergi Stakeholder untuk Pemilu yang Aman, Rakor dan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 Digelar Bawaslu Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru