Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
sumut24.co Aceh TamiangTelkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terus memperkuat kolaborasi dan semangat go
Umum
Baca Juga:
Medan- Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar KPU Mandailing Natal (Madina) membatalkan pencalonan Bupati-Wakil Bupati Madina Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Bawaslu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk melaksanakan rekomendasi itu.
"Merekomendasikan kepada terlapor, yakni ketua dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan Syaipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Madina," kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Saut menyebut KPU Madina memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, terhitung sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan. Hal itu, kata Saut, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024.
"Dapat kami sampaikan bahwa KPU Madina memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk melakukan tindakan lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Madina meminta KPU Madina untuk membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution. Sebab KPU Madina dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi karena menerima tanda terima LHKPN Saipullah saat mendaftar.
Hal itu diketahui dari surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, tertanggal 22 November 2024.
"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis hal dalam surat yang dilihat, Sabtu (23/11).
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor:1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina.
Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.
"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi, bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi.
Bawaslu soal Batalkan Cabup Madina
Untuk diketahui, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat calon kepala daerah.
"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahu 2021. Saat itu Saipullah masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
sumut24.co Aceh TamiangTelkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terus memperkuat kolaborasi dan semangat go
Umum
Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas Pada Ruas Tol Regional Nusantara Terus Meningkat Sampai H2 Nataru 2025/2026
kota
Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB
kota
sumut24.co TOBA, Semangat kebersamaan mendasari perayaan Natal Oikumene Pemerintah Kabupaten Toba 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor
News
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal Keluarga Besar Polrestabes Medan yang digelar di Lapangan
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
Medan sumut24.co Langkah tegas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Medan Rico Waas bersama jajaran Polresta Medan yang di
kota
sumut24.co MedanSebanyak 3.000 personel dari 21 kecamatan seKota Medan Gotong Royong Raya pada berbagai lokasi di Kecamatan Medan Helveti
kota