Minggu, 08 Juni 2025

Camat Medan Marelan Diduga Pelihara Proyek Bangunan Ilegal Rugikan PAD Pemko Medan

Darmanto - Senin, 06 Januari 2025 15:31 WIB
Camat Medan Marelan Diduga Pelihara Proyek Bangunan Ilegal Rugikan PAD Pemko Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang dikabarkan untuk lokasi komplek rumah toko (ruko) di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan diduga sengaja di plihara oleh pihak Kecamatan Medan.


Pasalnya, proyek pengerjaan pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter tersebut milik oknum pengusaha property berinisial S yang sudah berjalan 2 (dua) bulan diduga tanpa memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.


Ironisnya, meski proyek pengerjaan bangunan tersebut disinyalir tidak mengantongi plank Izin PBG dan melanggar PP tentang bangunan gedung, Namun hingga sekarang belum ada satu pihak instansi Pemko Medan melakukan penindakan.


Menyikapi hal itu, Budi Hartono Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menuding pihak pengusaha/pengembang terkesan mengangkangi Perda Pemko Pemko Medan yang merugikan PAD Pemko Medan. Bahkan, Camat Medan Marelan sengaja memelihara proyek bangunan ilegal.


"Jika ini dibiarkan, kuat dugaan Camat Medan Marelan dan pihak instansi terkait sengaja memelihara proyek bangunan ilegal yang merugikan PAD Pemko Medan melalui retribusi pajak pengurusan izin PBG. Bahkan, Camat Medan Marelan disinyalir mencari keuntungan pribadi," ujar Budi Hartono Sormin alias Busor Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, Senin (6/1/2025).


Masih Busor, agar tudingan dugaan miring terhadap Camat dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan untuk menindak proyek pengerjaan pembangunan tembok agar diberikan sangsi tindakan tegas sesuai peraturan undang undang berlaku.


Sementara, Ansari Hasibuan Camat Medan Marelan yang beberapa kali dikonfirmasi via WhatsApp enggan berkomentar. Begitu pula Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sampai saat ini juga belum ada memberikan keterangan terkait dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang terkesan melanggar Perda dan Izin PBG.


Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan adanya dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melanggar Perda dan Izin PBG, berjanji akan melakukan pengecekan.


Namun sayang, pernyataan orang nomor saru di Satpol PP Kota Medan ini hanya sebatas ucapan saja tanpa adanya pergerakan untuk melakukan penindakan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Melakukan Penipuan, Pemerasan  Pembangunan TMII, M Yamin Nasution S.H Tim Kuasa Hukum Laporkan IAS ke Polres Metro Jakarta Timur
Camat Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Lima Mandor Kebersihan Dipindah Tugaskan Sepihak
Dukung Program MBG, Pemko Medan Ikuti Rakor Pembangunan SPPG
Grand Desain Birokrasi Gus Irawan Pasaribu Lantik 56 Pejabat Tapsel "Pembangunan Jangan Ada Yang Mubazir"
Polres Labusel Ungkap Penimbunan BBM Subsidi
Pisah Sambut Camat Batang Kuis Berjalan Khidmat dan Penuh Keakraban
komentar
beritaTerbaru