Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Baca Juga:
Pasalnya, proyek pengerjaan pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter tersebut milik oknum pengusaha property berinisial S yang sudah berjalan 2 (dua) bulan diduga tanpa memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Ironisnya, meski proyek pengerjaan bangunan tersebut disinyalir tidak mengantongi plank Izin PBG dan melanggar PP tentang bangunan gedung, Namun hingga sekarang belum ada satu pihak instansi Pemko Medan melakukan penindakan.
Menyikapi hal itu, Budi Hartono Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menuding pihak pengusaha/pengembang terkesan mengangkangi Perda Pemko Pemko Medan yang merugikan PAD Pemko Medan. Bahkan, Camat Medan Marelan sengaja memelihara proyek bangunan ilegal.
"Jika ini dibiarkan, kuat dugaan Camat Medan Marelan dan pihak instansi terkait sengaja memelihara proyek bangunan ilegal yang merugikan PAD Pemko Medan melalui retribusi pajak pengurusan izin PBG. Bahkan, Camat Medan Marelan disinyalir mencari keuntungan pribadi," ujar Budi Hartono Sormin alias Busor Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, Senin (6/1/2025).
Masih Busor, agar tudingan dugaan miring terhadap Camat dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan untuk menindak proyek pengerjaan pembangunan tembok agar diberikan sangsi tindakan tegas sesuai peraturan undang undang berlaku.
Sementara, Ansari Hasibuan Camat Medan Marelan yang beberapa kali dikonfirmasi via WhatsApp enggan berkomentar. Begitu pula Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sampai saat ini juga belum ada memberikan keterangan terkait dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang terkesan melanggar Perda dan Izin PBG.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan adanya dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melanggar Perda dan Izin PBG, berjanji akan melakukan pengecekan.
Namun sayang, pernyataan orang nomor saru di Satpol PP Kota Medan ini hanya sebatas ucapan saja tanpa adanya pergerakan untuk melakukan penindakan.(W02)
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport