Sabtu, 12 Juli 2025

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Maling Motor, Hendak Kembali Beraksi di Minimarket dan Positif Narkoba

Administrator - Sabtu, 04 Januari 2025 19:26 WIB
Polsek Medan Kota Tembak Residivis Maling Motor, Hendak Kembali Beraksi di Minimarket dan Positif Narkoba
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka Lendi Ariyulanda Nasution alias Icen (26), warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya.

Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahid menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Yohanes Siahaan (35), warga Jalan HM Jono, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dengan Nomor : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / PORESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Januari 2025.

Tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 4604 AHW milik korban saat diparkir di sebuah mini market simpang Jalan Sempurna-SM Raja, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota pada Selasa (31/12/2024) siang.

"Korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. Hanya 5 menit di dalam, ketika ke luar mini market sepeda motornya sudah hilang," jelas Bambang.

Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan petunjuk CCTV l, polisi memperoleh informasi tersangka akan mengulangi aksinya di sebuah mini market Jalam Gedung Arca, Teladan Barat, Medan Kota pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

"Dari penggeledahan kita temukan 1 kunci T berikut anaknya untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ungkap Bambang.

Selanjutnya, tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya (pengembangan). Namun, dia melawan dan berusaha kabur.

"Kita sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," sebut Bambang.

Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembaknya. "Urine tersangka positif narkoba jenis sabu," beber Bambang.

Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya berinisial G. Sepeda motor dijual G ke kawasan Delitua, Kabupaten Deliserdang seharga Rp 2,5 juta, dan tersangka mendapat bagian Rp 700 ribu.

Sedangkan sisa uang penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli narkotika.

Tersangka juga mengaku, sudah tiga kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan, yakni mini market Jalan SM Raja, mini market Jalan Tanjung Morawa dan mini market Jalan Gedung Arca.

Tersangka merupakan residivis curanmor di Polsek Deli Tua dan menjalani hukuman dari 2020 sampai dengan 2022, serta di Polsek Sunggal.

Adapun barang bukti disita, 1 anak kunci T, 1 gagang kunci T, dan 1 jaket hitam.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap saat Konvoi
Bhayangkara Motocross Kapolres Cup 2025: Aksi Seru, Pesan Moral, dan Kepedulian Sosial dari Polres Tapanuli Selatan
Dor..!!! 7 dari 12 Orang Kawanan Maling Motor Ditembak Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan
Kejutan Manis dari Polres Padangsidimpuan,AKBP Wira Prayatna Pimpin Serah Terima Motor Korban Curanmor
Polisi Gerebek Rumah Temukan Puluhan Motor Diduga Tanpa Dokumen
Antisipasi Premanisme, Geng Motor Dan Kriminalitas Lainnya, Polresta Deli Serdang Sebar Personel Laksanakan Patroli Presisi*
komentar
beritaTerbaru