Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. "Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu sebelumnya.
Putusan Bersejarah
Putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan dihapuskannya presidential threshold, jalan bagi partai-partai kecil maupun calon independen untuk ikut serta dalam pencalonan presiden semakin terbuka lebar.
Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. Mereka menilai bahwa syarat ambang batas tersebut selama ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pengujian materiil terkait presidential threshold. Selain perkara 62/PUU-XXII/2024, MK hari ini juga direncanakan membacakan putusan untuk tiga perkara lainnya:
Perkara 87/PUU-XXII/2024 oleh Dian Fitri Sabrina dkk,
Perkara 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini,
Perkara 129/PUU-XXII/2024 oleh Gugum Ridho Putra dkk.
Pengujian yang Berulang
Pasal 222 UU Pemilu merupakan salah satu norma yang paling sering diuji ke MK, dengan total 32 kali pengujian sebelum perkara ini. Penghapusan ketentuan ini menjadi jawaban atas desakan berbagai pihak yang menilai bahwa aturan presidential threshold mencederai asas demokrasi dan keadilan dalam sistem pemilu Indonesia.
Respons dan Implikasi
Penghapusan presidential threshold diperkirakan akan mengubah peta politik jelang Pemilu 2024. Partai-partai politik kini harus menyiapkan strategi baru untuk menghadapi kompetisi yang lebih terbuka. Sementara itu, pengamat menilai keputusan ini akan memperkaya demokrasi Indonesia dengan lebih banyaknya alternatif calon pemimpin.red
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News