Paluta |sumut24.co -
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Pertanian menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pemkab Paluta melalui Dinas Pertanian menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Acara strategis ini berlangsung di Hotel Mitra Gunungtua pada Selasa, 10 Desember 2024.
Tujuannya adalah merumuskan kebijakan yang mendukung pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang mewakili sektor pemerintahan, swasta, dan masyarakat. Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Makmur Harahap, ST., MM. Selain itu, hadir pula Kepala BPS Padang Lawas Utara, Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Tapsel, Kepala UPT KPH Wilayah VII Gunungtua, serta perwakilan dari DPD Apkasindo dan DPD Samade.
Acara ini juga melibatkan pimpinan BUMN/BUMD, pengurus koperasi dan kelompok tani perkebunan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Makmur Harahap, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki potensi besar sebagai salah satu penghasil utama kelapa sawit di Sumatera Utara. Saat ini, luas areal kelapa sawit di kabupaten tersebut mencapai 84.116,93 hektar, yang terdiri dari 36.660 hektar sawit rakyat dan 47.456,93 hektar sawit milik perusahaan swasta nasional.
Dengan potensi ini, perlu adanya langkah konkret untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
"Melalui RAD-KSB, kita dapat menjawab tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Makmur Harahap.
Pada kesempatan ini, Makmur Harahap juga menekankan pentingnya prinsip 5P dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, yaitu:
1. People (Manusia): Memberdayakan masyarakat lokal melalui pelatihan dan dukungan teknis.
2. Planet (Lingkungan): Melindungi dan memulihkan lingkungan dari dampak negatif perkebunan.
3. Prosperity (Kemakmuran): Meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha.
4. Peace (Perdamaian): Membangun keharmonisan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri.
5. Partnership (Kemitraan): Mendorong kerja sama antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan penyusunan RAD-KSB, diharapkan Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menghasilkan kebijakan yang progresif dalam pengelolaan kelapa sawit.
Kebijakan ini tidak hanya mendukung pengembangan ekonomi daerah tetapi juga menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News