Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Baca Juga:
- Pemkab Paluta Berkolaborasi dalam Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare,Pj Sekda Makmur Harahap : Kontribusi dalam Wujudkan Tujuan Besar Negara
- DPRD Paluta Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Hasil Reses: Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Pemkab Paluta Wujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui RAD-KSB
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Senin, 9 Desember 2024, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya, menegaskan pentingnya penerapan aturan berpakaian sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
"Saya berharap seluruh ASN dapat segera menerapkan aturan ini demi meningkatkan profesionalisme dan citra positif pemerintah daerah," ujar Pj. Bupati.
Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Makmur Harahap, ST., MM., Plt. Kepala BKSDM Andi Marpaung, S.Kom., MM., Sekretaris Inspektorat Hendra Hasan Saleh Siregar, ST., MM., serta para camat dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sri Asmarini Wali, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Padang Lawas Utara, selaku narasumber, memberikan penjelasan rinci mengenai aturan berpakaian dinas yang baru. Berikut adalah detailnya:
Hari Senin dan Selasa: ASN mengenakan pakaian dinas harian warna khaki. Perempuan yang mengenakan jilbab diharuskan memakai jilbab berwarna kuning mustard.
Hari Rabu: ASN mengenakan pakaian dinas harian putih. Jilbab untuk perempuan berwarna khaki muda.
Hari Kamis: ASN memakai pakaian batik, lurik, atau khas daerah. Jilbab perempuan menyesuaikan warna baju tanpa motif.
Hari Upacara: ASN mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan peci untuk laki-laki dan jilbab hitam untuk perempuan.
*Aturan Tanda Pengenal Baru*
Mulai 2 Januari 2025, seluruh ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal dengan warna dasar foto sesuai jenjang jabatan:
Merah: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Biru: Pejabat Administrator
Hijau: Pejabat Pengawas
Abu-abu: Pejabat Fungsional
Oranye: Pejabat Pelaksana
"Tanda pengenal ini dirancang untuk mempermudah identifikasi dan meningkatkan kedisiplinan," ungkap Sri Asmarini.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah berharap ASN di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat lebih profesional dalam bekerja, sekaligus menciptakan keseragaman dan identitas yang kuat di antara pegawai pemerintah.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan aturan dapat diterima dan diterapkan secara efektif.zal
Siap Ruang, Si Petarung dan BPHTB Perkuat Layanan Digital Deli Serdang
News
Pemkab Deli Serdang Konsultasikan Perubahan KUAPPAS 2026 ke Kemendagri
News
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
News
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
News
Terlelap di Dalam L300, Pria Diduga Pelaku Pencurian Sawit PT Barapala Diciduk Polres Padang Lawas
News
Rumah Dibobol, Motor hingga Jam Tangan Raib, Resmob Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat
News
Usai Wapres Gibran Datang, Wabup Candra Bergerak R3P Solok Dikebut untuk Percepat Pembangunan Pascabencana
News
MEDAN S24 Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan yang diberangkatka
News
Medan sumut24.co Kodam I/Bukit Barisan menggelar Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) tingkat pelajar dan mahasiswa dalam rangka memperin
News
Ketua Dewan Dekranasda menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara bertajuk Kriyanusa Tahun 2026. Kegiatan dengan tema &ldquoCipta Kriya Berkelanjutan
News