
Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional di Medan Resmi Dibuka, 278 Peserta dari 14 Provinsi Hadir
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportBaca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Sering diejek hingga sakit hati menjadi motif pembantaian tiga bocah di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (9/12/2024).
Pembantaian itu mengakibatkan dua bocah, DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6) kritis.
"Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (10/12/2024).
Anhar menjelaskan, peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan, 'kudis-kudis, orang gila'," terang Anhar.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau.
Setelah itu, tersangka mendatangi korban DS yang berada di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Selanjutnya, tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut pergi," terang Anhar.
"Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," ungkap Anhar.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(W02-W05)
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportKembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kota