Sabtu, 26 Juli 2025

Sakit Hati Diejek, Motif Pria Tikam Tiga Bocah Dua Korban Tewas

Administrator - Selasa, 10 Desember 2024 20:37 WIB
Sakit Hati Diejek, Motif Pria Tikam Tiga Bocah Dua Korban Tewas
Istimewa
Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia merilis kasus penikaman tiga bocah, Selasa (10/12/2024).(W02-W05)
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Sering diejek hingga sakit hati menjadi motif pembantaian tiga bocah di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (9/12/2024).

Pembantaian itu mengakibatkan dua bocah, DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6) kritis.

"Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (10/12/2024).

Anhar menjelaskan, peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

"Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan, 'kudis-kudis, orang gila'," terang Anhar.

Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau.

Setelah itu, tersangka mendatangi korban DS yang berada di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.

Selanjutnya, tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.

"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut pergi," terang Anhar.

"Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," ungkap Anhar.

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.

"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar.

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(W02-W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gegara Rp3 Juta, Iwan Nekat Membunuh Lansia Berumur 72 Tahun Ditangkap Polisi
Diduga Hendak Kabur Prajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
Empat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh:
Setahun, Polsek Medan Labuhan Diduga Endapkan Kasus Pembacokan
Ketum Jaga Marwah Yakin KPK Akan Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Kasus OTT Kadis PUPR Sumut
Beraksi di Samping Warung, Pria 50 Tahun Ini Ditangkap Polsek Padang Bolak Bawa Sabu
komentar
beritaTerbaru