Selasa, 05 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan 3 Tersangka

Administrator - Jumat, 01 November 2024 11:39 WIB
Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan 3 Tersangka
Istimewa

Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

Baca Juga:

"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Kemudian ada ST selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.


Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari ke depan. Ketiganya terhitung ditahan mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Diterpa Badai Skandal: Anggaran Rp 632 Miliar Dipertanyakan, Lantai Retak dan Lift Diduga Bekas
Terkenal Kebal Hukum & Licin, Gebraksu: KPK Tangkap Baharuddin Siagian
Dugaan Korupsi Dana Alkes & Antropometri Rp 62 Miliar, Jaga Marwah: Usut Mafia Anggaran DAK ke Sukabumi
"Jumat Keramat": PRDB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek di PJN Wilayah IV Sumut
Kornas Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor
komentar
beritaTerbaru