Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Baca Juga:
- Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
- Polisi Sergap Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu Disita
- Polisi Sergap Seorang Pengedar Mariyuana di Jalan Kolonel Yos Sudarso Medan Medan | Peredaran narkotika kembali menjadi sasaran pengungkapan jaja
MEDAN I SUMUT24.CO
Sempat 4 bulan lebih bebas berkeliaran, akhirnya Ari Pranata (21), terkapar setelah kaki kanannya ditembus timah panas petugas kepolisian.
Warga Jalan Kebun Kopi Gang Kedondong Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu mencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan tersangka bersama seorang temannya yang masih dalam pengejaran.
"Tersangka berusaha kabur ketika ditangkap. Kita masih memburu satu pelaku lagi," kata MY Dabutar, Jumat (4/10/2024).
Dijelaskannya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dilakukan tersangka bersama temannya Fajar (buron) di rumah korban, Helmi Yunita (34), warga
Jalan Kedondong Gang Musholah Desa Marindal I, Patumbak pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Keduanya beraksi dengan cara merusak jendela rumah korban, lalu mencuri motor Honda Beat BK 2079 AHC
di ruangan tamu. Korban mengetahui pencurian itu segera melapor ke Polsek Patumbak.
"Dari CCTV korban diketahui pelaku dua orang," sebut MY Dabutar.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengendus keberadaan tersangka tengah santai di kawasan Kanak Marindal.
"Ketika kita sergap, tersangka melompat ke tanggul kanal sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak, red)," ungkapnya.
Tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk penanganan luka tembaknya di kaki kanannya. Hasil tes urine tersangka positif narkoba.
Kepada polisi, tersangka mengaku, sepeda motor curian itu dijual ke kawasan Tembung dan uangnya dibagi rata. Dia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita menyita 1 kaos hitam hasil penjualan sepeda motor dan ekaman CCTV," pungkas Dabutar.(W05)
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
News
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
News
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
News
Wabup Atika Dorong BI Buka Akses Beasiswa bagi Pelajar Madina, Siapkan Kolaborasi Program Pendidikan
News
Dari Masjid Miftahul Jannah, Bupati dan Wabup Palas Hadir di Tengah Warga, Santunan Anak Yatim Jadi Agenda Jumat Berkah
News
Lapas Padangsidimpuan Gelar Nobar, Herizal Yusuf Tekankan Pembinaan Humanis dan Kebersamaan
News
JMSI Tabagsel dan Lapas Padangsidimpuan Bangun Sinergi, Ucok Rizal Transparansi serta Profesionalisme Pers Bikin Indonesia Terang
News
Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate Porprov XVI Sumbar.
News
Kabupaten Solok Juara Umum Wushu Porprov Sumbar 2026, Raih 26 Medali
News