Medan|SUMUT24
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin secara tegas menyatakan, akan mempertahankan Lapangan Pramuka Cadika di Jalan Karya Wisata Kec. Medan Johor, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Lapangan Pramuka Cadika adalah salah satu aset Pemko Medan, kini dalam status sengketa ditingkat MA.
Baca Juga:
“Masih banyak upaya yang akan kita lakukan terhadap lahan tersebut, salah satunya melalui PK,” tegas Eldin.
Menurut Wali Kota Medan, sepanjang masih ada upaya hukum yanga akan dilakukan, pihaknya tetap akan mempertahankan aset tersebut. “Sepanjang masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kenapa tidak,” katanya.
Kabag huku Pemko Medan, Sulaiman Harahap membenarkan kalau pihak Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik yang sah atas lahan di Bumper Cadika. Namun Sulaiman mengaku kalau pihaknya akan mengajukan PK.
Kondisi ini yang memungkinkan aset Pemko Medan berupa lapangan Pramuka Cadika di Jalan Karya Wisata Medan Johor terancam terlepas dari aset Pemko Medan.
Hal ini menyusul dengan munculnya putusan Mahkamah Agung pada tahun 2014 yang memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik lahan seluas 25,4 Hektar.
Dari data yang ada, sejumlah putusan MA memenangkan Pemko Medan atas kepemilikan lahan yang selama puluhan tahun digunakan menajdi bumi perkemahan Pramuka. Keputusan MA tersebut tertuang dalam No.2914K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003.
Kemudian diteruskan dengan keputusan No268PK/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005. Kemudian No1461K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/2004 tanggal 18 Mei 2005. Putusan No.1462K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003 dan No.202PK/Pdt/2004 tanggal 18 Mei 2005.
Dalam amar putusan MA menegaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan yang berada di Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2 terletak di Jalan Karya Wusata Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Medan H Sabar Samsurya Sitepu menyatakan, Cadika itu sudah jadi aset Pemko Medan setelah diserahkan Pemkab Deliserdang berdasarkan PP No 22 tahun 1973 tentang perluasan Kota Medan.
Kalau tidak salah hak pengguna lahan (HPL) No.1. Kenapa tiba-tiba ada yang ingin merampas aset Pemko Medan,” katanya.
Menurut Politisi Partai Golkar diduga ada permaianan terkait akan beralihnya aset milik Pemko Medan tersebut. Sebelumnya sudah banyak masyarakat yang berupaya merampas aset Pemko Medan ini melalui jalur hukum, tetapi Pemko Medan mampu mempertahankannya. Seperti yang dilakukan Jamuda Tampubolon dan Poltak Tampubolon beberapa waktu lalu terhadap lahan yang sama.(BS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News