Diduga Malpraktik Bersalin, Kepala Bayi Pasutri Bohirin dan Farida Hanum Putus

KISARAN | SUMUT24

Diduga akibat kesalahaan penanganan medis, kepala bayi seorang ibu beranak dua putus saat proses persalinan. Tubuh bayi perempuan malang itu baru dapat dikeluarkan dari kandungan ibunya beberapa jam kemudian.

Tersangka DS warga Aek Nagali diduga telah melakukan malpraktik menyebabkan kepala bayi pasangan suami istri (pasutri) Bohirin (35) dan Farida Hanum (33) warga Aek Nagali Kabupaten Asahan terputus saat membantu proses persalinan, Senin (11/1).

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik melalui Kasat Reskrim AKP Anderson J Siringoringo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial DS disinyalir telah melakukan malpraktik yang menyebabkan terputusnya kepala bayi pasangan Farida Hanum dan Bohirin warga Aek Nagali Kab. Asahan.

“DS diduga melakukan malpraktik karena melakukan persalinan tanpa memiliki izin kebidanan. Dia, (DS) hanya memiliki izin balai pengobatan dan hanya lulusan D3 keperawatan,” kata Anderson mengungkapkan di ruang Satreskrim Polres Asahan Kisaran.

Anderson menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka DS, memberikan bantuan persalinan atas permintaan korban dan keluarga dikarenakan korban enggan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses kelahiran calon bayinya yang ketiga.

Tindakan medis diambil tersangka ketika kandungan korban telah mengalami pecah ketuban. Tanpa disangka, dalam persalinan tersebut, kepala bayi terputus, dengan tubuh tertinggal didalam jalan lahir sang ibu.

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya telah memanggil empat orang saksi, suami korban, adik korban, kepala Plt Dinas Kesehatan dan seorang bidan. “Untuk mendalami kasus, kita masih meminta keterangan saksi saksi untuk pengembangan selanjutnya. untuk itu, mari sama sama kita tunggu hasil pemeriksaannya” ujarnya.

Dr Binsar P Sitanggang SPOG yang menangani korban (Farida) mengatakan kasus terpisahnya kepala bayi dari badan, dapat terjadi dikarenakan tersangkutnya bahu janin sehingga bayi tidak dapat dilahirkan setelah kepala janin keluar.

“kasus tersebut dinamakan Distosia Bahu, biasanya terjadi pada kasus bayi besar,” tutur Binsar.

Saat disinggung mengenai apakah ada terjadi kesalahan medis seperti upaya paksa saat kelahiran yang dilakukan tersangka, dirinya enggan berkomentar karena hal tersebut merupakan wewenang kepolisian. “Biar pak polisi saja yang menentukan,” kata Binsar.

Menurut penilainnya, bayi tersebut telah meninggal di dalam kandungan sekitar 3 hari yang menyebabkan tubuh bayi menjadi rapuh. “Diperkirakan bayinya telah meninggal selama 3 s/d 4 hari di dalam kandungan ibunya tubuh bayi yang tertinggal di dalam kandungan korban telah berhasil dikeluarkan secara normal,” ujarnya.

Plt Dinas Kesehatan kabupaten Asahan dr Hidayat M Kes, enggan berkomentar saat dikonfirmasi tentang dugaan kasus malpraktik yang dilakukan oleh tersangka DS. Hidayat mengatakan akan memberikan keterangan setelah mendapat hasil pemeriksaan yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Asahan.

“Tunggu dululah, kasusnya kan masih dalam penyelidikan, saya saja belum selesai diperiksa,” kata Hidayat saat menjalani pemeriksaan di ruang Tipiter, Polres Asahan.

Pasien Ditolak RS

Sebelum dirawat di rumah sakit HAM Simatupang Kisaran, Farida Hanum ditolak oleh dua rumah sakit yakni RSU H Jamaluddin Kisaran dan RSU Hadi Husada Tanjung Balai dengan alasan, seperti dokter sedang berada di luar kota.

Pasien tiba di rumah sakit H Jamaluddin sekitar pukul 21.30 dan ditolak dengan alasan dokter kandungan mitra rumah sakit tersebut sedang berada di luar kota, “Dokter spesialis kandungan kita sedang berada diluar kota, kita gak mau mengambil resiko, jadi, kita terpaksa menolak,” kata salah seorang perawat yang enggan menyebut nama.

Namun pada kesempatan tersebut pihak rumah sakit tetap memberikan pertolongan pertama seperti memberikan infus dan tindakan medis lainnya dalam upaya penyelamatan pasien.

Setelah itu, pasien juga mendapat penolakan oleh pihak RS Hadi Husada Tanjung Balai setelah sebelumnya ditolak di rumah sakit H Jamaluddin dengan alasan yang tidak jelas. Atas kesepakatan keluarga, akhirnya, pasien langsung dilarikan ke RS HAMS dan diterima sejumlah perawat di ruang IGD sekitar pukul 00.47, Senin (11/1).

Ibu malang beranak dua tersebut baru mendapat penanganan dari dokter spesialis kandungan, setelah DR Binsar Sitanggang SpOG yang tiba di RS sekitar pukul 01.30 dini hari, dan baru melakukan persalinan kembali untuk mengeluarkan sisa tubuh bayi yang masih dalam kandungan ibunya tersebut beberapa jam kemudian karena tekanan darah sang ibu bayi yang masih tinggi. Hingga kini, ibu bayi tersebut masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, pasca kelahiran anak ketiganya dengan kondisi kepala terputus. (teci)