Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
Pasang Camera Dikamar Mandi, Tim Tekab Ringkus Petugas IT Sekolah.
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Petugas Technologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT). IT adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.
Sayangnya alat tersebut diduga digunakan Ar ( 36) tahun untuk koleksi pribadi dengan cara memasang kamera di kamar mandi salah satu SD di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Akibat ulahnya, Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang, meringkus seorang Pria Ar (36) Di duga melakukan tindak pidana pornograpi di Desa Nogo Rejo Dusun 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.Kamis (19/3/20).
Informasi yang dihimpun media Sumut 24, berawal Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 11.00 wib salah satu SD di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru kecTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang guru perempuan Tw (pelapor) menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah, sedikit curiga lalu pelapor mengambil dan memberikan kamera tersebut ke kepala sekolah.
Untuk membuktikan camera digunakan untuk merekam, kemudian kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ar untuk diperiksa di karenakan Ar adalah operator IT sekolah tersebut, setelah diperiksa pelapor Tw meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan.
Merasa kurang puas dan curiga pelapor Tw memeriksa isi kamera tersebut dengan mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan ternyata benar, Tw sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi dan gambar guru guru terekam sedang buang air kecil. sehingga Tw merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Selasa (17/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan AR sedang berada rumahnya, di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan AR. Guna pemeriksaan AR diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan AR diamankan.
“AR diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,†tandasnya. (Hari’S).
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota