Selasa, 31 Maret 2026

Tekab Polsek Percut Seituan Tembak Pencuri HP, Penadah Diamankan

Administrator - Rabu, 18 Maret 2020 00:52 WIB
Tekab Polsek Percut Seituan Tembak Pencuri HP, Penadah Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, Polrestabes Medan melalui personil Tekab Percut Seituan, Senin (16/3/2020), malam terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap seorang tersangka pencuri Handphone yang mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Perhubungan (Lahan Garapan) PTPN II Kebun Sampali.

Informasi dikepolisian, adapun tersangka bernama, Syahroni Roni alias Roni (37), warga Jalan HM Sariman Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang melakukan aksi pencurian HP milik, Yudha (25), saat korban tertidur di rumahnya Jalan Sariman Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, saat melakoni aksinya, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban debfan cara mengendap kemydian mencungkil jendela kamar dan mengambil 2 (dua) unit HP merk Samsung dan Xiomi milik korban dengan menggunakan galah.

Lanjut Kapolsek, dipagi harinya ketika koban terbangun terkejut melihat dua HP miliknya raib. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini, personil yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan ke TKP.

“Hasilnya, personil mengetahui identitas pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Roni sedang berada di tanah garapan PTPN II Sampali selanjutnya menangkap pelaku,” ucap Kompol Ari Wibowo.

Saat diInterogasi pelaku mengaku barang curiannya dijual kepada seorang penadah bernama, Febrianto Sinaga (33), warga Jalan Selawah Pasar X Desa Bandar Klipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang dilanjut debgan melakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Tembung.

Setelah sampai di TKP, pelaku (Roni) yang menunjukkan keberadaan Febri, berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dengan cara mendorong tubuh petugas hingga terjatuh.

“Melihat pelaku kabur, anggota melakukan pengejaran dan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Karena tidak diindahkan, petugas bertindak tegas, keras danbterarah dengan menembak kearah kedua kaki tersangka. Setelah tertembak, pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis,” terang Kompol AribWibowo.

Atas perbuatanya, kedua tersangka (Syahroni Roni alias Roni dan Febrianto Sinaga) dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ terang Kapolsek Kompol Aris Wibowo.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
komentar
beritaTerbaru