Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, Polrestabes Medan melalui personil Tekab Percut Seituan, Senin (16/3/2020), malam terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap seorang tersangka pencuri Handphone yang mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Perhubungan (Lahan Garapan) PTPN II Kebun Sampali.
Informasi dikepolisian, adapun tersangka bernama, Syahroni Roni alias Roni (37), warga Jalan HM Sariman Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang melakukan aksi pencurian HP milik, Yudha (25), saat korban tertidur di rumahnya Jalan Sariman Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, saat melakoni aksinya, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban debfan cara mengendap kemydian mencungkil jendela kamar dan mengambil 2 (dua) unit HP merk Samsung dan Xiomi milik korban dengan menggunakan galah.
Lanjut Kapolsek, dipagi harinya ketika koban terbangun terkejut melihat dua HP miliknya raib. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini, personil yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan ke TKP.
“Hasilnya, personil mengetahui identitas pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Roni sedang berada di tanah garapan PTPN II Sampali selanjutnya menangkap pelaku,” ucap Kompol Ari Wibowo.
Saat diInterogasi pelaku mengaku barang curiannya dijual kepada seorang penadah bernama, Febrianto Sinaga (33), warga Jalan Selawah Pasar X Desa Bandar Klipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang dilanjut debgan melakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Tembung.
Setelah sampai di TKP, pelaku (Roni) yang menunjukkan keberadaan Febri, berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dengan cara mendorong tubuh petugas hingga terjatuh.
“Melihat pelaku kabur, anggota melakukan pengejaran dan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Karena tidak diindahkan, petugas bertindak tegas, keras danbterarah dengan menembak kearah kedua kaki tersangka. Setelah tertembak, pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis,” terang Kompol AribWibowo.
Atas perbuatanya, kedua tersangka (Syahroni Roni alias Roni dan Febrianto Sinaga) dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ terang Kapolsek Kompol Aris Wibowo.(W02)
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Kabupaten Asahan yang dirangkai denga
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menerima kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Asahan di Rumah Dinas Bu
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News