Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, Polrestabes Medan melalui personil Tekab Percut Seituan, Senin (16/3/2020), malam terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap seorang tersangka pencuri Handphone yang mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Perhubungan (Lahan Garapan) PTPN II Kebun Sampali.
Informasi dikepolisian, adapun tersangka bernama, Syahroni Roni alias Roni (37), warga Jalan HM Sariman Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang melakukan aksi pencurian HP milik, Yudha (25), saat korban tertidur di rumahnya Jalan Sariman Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, saat melakoni aksinya, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban debfan cara mengendap kemydian mencungkil jendela kamar dan mengambil 2 (dua) unit HP merk Samsung dan Xiomi milik korban dengan menggunakan galah.
Lanjut Kapolsek, dipagi harinya ketika koban terbangun terkejut melihat dua HP miliknya raib. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Lalu sambung orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini, personil yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan ke TKP.
“Hasilnya, personil mengetahui identitas pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Roni sedang berada di tanah garapan PTPN II Sampali selanjutnya menangkap pelaku,” ucap Kompol Ari Wibowo.
Saat diInterogasi pelaku mengaku barang curiannya dijual kepada seorang penadah bernama, Febrianto Sinaga (33), warga Jalan Selawah Pasar X Desa Bandar Klipah, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang yang dilanjut debgan melakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Tembung.
Setelah sampai di TKP, pelaku (Roni) yang menunjukkan keberadaan Febri, berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dengan cara mendorong tubuh petugas hingga terjatuh.
“Melihat pelaku kabur, anggota melakukan pengejaran dan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Karena tidak diindahkan, petugas bertindak tegas, keras danbterarah dengan menembak kearah kedua kaki tersangka. Setelah tertembak, pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis,” terang Kompol AribWibowo.
Atas perbuatanya, kedua tersangka (Syahroni Roni alias Roni dan Febrianto Sinaga) dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ terang Kapolsek Kompol Aris Wibowo.(W02)
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota