Jumat, 22 Agustus 2025

Menelisik Tanah Adat Melayu Pulau Rempang dan Konflik Agraria

Administrator - Kamis, 14 September 2023 06:51 WIB
Menelisik Tanah Adat Melayu Pulau Rempang dan Konflik Agraria

MEDAN | sumut24.co

Baca Juga:

Demo adalah esensi Pasal 28 UUD 1945 atas ketidak puasan masyarakat adat, ketidak adilan dari suatu kebijakan kekuasaan yang lebih besar cq. Menyampaikan pendapat dimuka umum dilahan sengketa yang akan direlokasi penduduk oleh pemerintah setempat.

Idealnya pemerintah untuk tujuannya menyelesaikan persoalan tanah agraria dan pembebasan lahan untuk menjadi Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City mengambil langkah kongrit preventif bukan represif karena pada dasarnya masyarakat Indonesia itu beradat dan beradab lama terpatri role model musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu masalah oleh masyarakat adat leluhurnya.

Terlalu cepat jika dikatakan arogansi tanpa mengurai sebab akibat yang terjadi, lebih tepat itu adalah causalitas tindakan, akibat tergerusnya rasa keadilan hak hukum privat, adat, mengabaikan sosial justice sebagai subjek hukum yang tidak seimbang dalam musyawarah, yang seharusnya pemerintah bisa duduk sama dengan masyarakat dan pengusaha terkait cara yang tepat pembebasan/pengosongan lahan tersebut, namun faktanya pemerintah diawal kurang arif bijaksana dalam menyikapi persoalan biasa menjadi luar biasa padahal disini peran pemerintah dalam memainkan ritme agar cepat case clouse sangat besar ditanah leluhur adat Melayu tersebut, faktanya terjadi luapan amarah masyarakat hingga terjadi bentrok.

Terlepas hal itu, kita maknai konsep kekuasaan negara tidak boleh kalah dengan tujuannya memang benar karena negara memiliki instrumens kekuasaan (power), mempunyai pasukan, senjata, politik dan hukum maka untuk melihat persoalan itu perlu dilihat sisi lain urgensi pembebasan lahan secara komprehenship mengukir management konflik yang elegant untuk tujuan masing-masing pihak dilahan seluas 17 Ha guna pemerintah melaksanakan kompensasi HGU investor tanpa mengorbankan masyarakat adat, karena persoalan konflik tanah agraria ini masuk ranah publik harusnya tetap mengindahkan kearifan lokal, nilai-nilai hukum yang ada ditengah masyarakat, law in minds sebagai bentuk pendekatan sosial masyarakat, teritorial negara dan hukum yang bersinggungan langsung dengan hak ulayat masyarakat adat melayu dan segala pihak yang mempunyai kepentingan.

Diketahui mindshet masyarakat adat mereka terdahulu hingga saat ini masih tertanam bahwa tanah adat leluhur tersebut adalah tanah adat yang diwariskan dan diserahkan para Sulthan atau Raja untuk membentuk negara dan merdeka tahun 1945 kemudian sesuai kesepakatan Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno resmi membubarkan RIS dan menjadi Negara Kesatuan RI, selanjutnya pengakuan atas tanah adat ulayat juga jelas disebutkan dalam UUD 1945 Jo UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai alas dasar kepemilikan.

Banyak hal diduga kejadian tersebut sebagai cipta kondisi kemudian endingnya sebagai criminal policy terhadap masyarakat agar memudahkan pembebasan lahan tersebut akan tetapi tetap menuai masalah panjang karena disatu sisi tidak sesuai seperti apa yang diharapkan masyarakat adat melayu pulau Rempang.

Semoga saja pemerintah cepat tanggap dalam menyikapi konflik pertanahan/agraria di pulau Rempang dapat diselesaikan secara komprehenship melibatkan seluruh stakeholder tokoh adat, tokoh agama setempat, tanpa hadirnya kekerasan dan tindakan hukum berbalik dengan alasan delik kepada masyarakat, apapun itu sangat tidak elok jika hukum digunakan sebagai alat pemukul, juga menurunkan pasukan untuk menghadapi masyarakat hal itu hanya menambah pilu hati masyarakat adat, jangan sampai terjadi stigma dimasyarakat merasa tertindas karena obius of power, dimana harapan mereka sederhana saja hak-hak Ulayat Adat Melayu Pulau Rempang secara proporsional dapat terakomodir dengan baik oleh pemerintah cq. BP Batam sehingga dengan cara itu juga khususnya iklim kondusif tetap terjaga dibumi Melayu yang beradat.

Dr (c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE, SH, MH. (Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Sumut)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru