Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota
MEDAN | sumut24.co
Baca Juga:
Demo adalah esensi Pasal 28 UUD 1945 atas ketidak puasan masyarakat adat, ketidak adilan dari suatu kebijakan kekuasaan yang lebih besar cq. Menyampaikan pendapat dimuka umum dilahan sengketa yang akan direlokasi penduduk oleh pemerintah setempat.
Idealnya pemerintah untuk tujuannya menyelesaikan persoalan tanah agraria dan pembebasan lahan untuk menjadi Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City mengambil langkah kongrit preventif bukan represif karena pada dasarnya masyarakat Indonesia itu beradat dan beradab lama terpatri role model musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu masalah oleh masyarakat adat leluhurnya.
Terlalu cepat jika dikatakan arogansi tanpa mengurai sebab akibat yang terjadi, lebih tepat itu adalah causalitas tindakan, akibat tergerusnya rasa keadilan hak hukum privat, adat, mengabaikan sosial justice sebagai subjek hukum yang tidak seimbang dalam musyawarah, yang seharusnya pemerintah bisa duduk sama dengan masyarakat dan pengusaha terkait cara yang tepat pembebasan/pengosongan lahan tersebut, namun faktanya pemerintah diawal kurang arif bijaksana dalam menyikapi persoalan biasa menjadi luar biasa padahal disini peran pemerintah dalam memainkan ritme agar cepat case clouse sangat besar ditanah leluhur adat Melayu tersebut, faktanya terjadi luapan amarah masyarakat hingga terjadi bentrok.
Terlepas hal itu, kita maknai konsep kekuasaan negara tidak boleh kalah dengan tujuannya memang benar karena negara memiliki instrumens kekuasaan (power), mempunyai pasukan, senjata, politik dan hukum maka untuk melihat persoalan itu perlu dilihat sisi lain urgensi pembebasan lahan secara komprehenship mengukir management konflik yang elegant untuk tujuan masing-masing pihak dilahan seluas 17 Ha guna pemerintah melaksanakan kompensasi HGU investor tanpa mengorbankan masyarakat adat, karena persoalan konflik tanah agraria ini masuk ranah publik harusnya tetap mengindahkan kearifan lokal, nilai-nilai hukum yang ada ditengah masyarakat, law in minds sebagai bentuk pendekatan sosial masyarakat, teritorial negara dan hukum yang bersinggungan langsung dengan hak ulayat masyarakat adat melayu dan segala pihak yang mempunyai kepentingan.
Diketahui mindshet masyarakat adat mereka terdahulu hingga saat ini masih tertanam bahwa tanah adat leluhur tersebut adalah tanah adat yang diwariskan dan diserahkan para Sulthan atau Raja untuk membentuk negara dan merdeka tahun 1945 kemudian sesuai kesepakatan Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno resmi membubarkan RIS dan menjadi Negara Kesatuan RI, selanjutnya pengakuan atas tanah adat ulayat juga jelas disebutkan dalam UUD 1945 Jo UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai alas dasar kepemilikan.
Banyak hal diduga kejadian tersebut sebagai cipta kondisi kemudian endingnya sebagai criminal policy terhadap masyarakat agar memudahkan pembebasan lahan tersebut akan tetapi tetap menuai masalah panjang karena disatu sisi tidak sesuai seperti apa yang diharapkan masyarakat adat melayu pulau Rempang.
Semoga saja pemerintah cepat tanggap dalam menyikapi konflik pertanahan/agraria di pulau Rempang dapat diselesaikan secara komprehenship melibatkan seluruh stakeholder tokoh adat, tokoh agama setempat, tanpa hadirnya kekerasan dan tindakan hukum berbalik dengan alasan delik kepada masyarakat, apapun itu sangat tidak elok jika hukum digunakan sebagai alat pemukul, juga menurunkan pasukan untuk menghadapi masyarakat hal itu hanya menambah pilu hati masyarakat adat, jangan sampai terjadi stigma dimasyarakat merasa tertindas karena obius of power, dimana harapan mereka sederhana saja hak-hak Ulayat Adat Melayu Pulau Rempang secara proporsional dapat terakomodir dengan baik oleh pemerintah cq. BP Batam sehingga dengan cara itu juga khususnya iklim kondusif tetap terjaga dibumi Melayu yang beradat.
Dr (c) SURYA WAHYU DANIL DALIMUNTHE, SH, MH. (Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Sumut)
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota
Sergai sumut24.co Polres Serdang Bedagai menggelar peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah di Aula Tathya Dharaka, Jumat (13/2/2026) pukul 09.
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News
sumut24.co BATUBARA , PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan melakukan groundbreaking F
News
Sergai sumut24.co Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), D
News
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News