Jumat, 22 Agustus 2025

Dari 8.889 Unit Kendaraan di Batang Toru Hanya 4.441 Unit yang Bayar Pajak

Administrator - Selasa, 12 Juli 2022 14:15 WIB
Dari 8.889 Unit Kendaraan di Batang Toru Hanya 4.441 Unit yang Bayar Pajak

 

Baca Juga:

TAPANULI SELATAN,SUMUT24.co

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah Batang Toru ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

“Sedangkan yang membayar pajak hanya kira-kira 4.441 unit kendaraan,” ungkap Kapolsek disela sosialisasi program mandiri ketuk pintu (PMKP) dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut UPT PPD Sipirok tahun 2022, Selasa (12/7/22) di Aula Kantor Camat Batang Toru.

Oleh karenanya, Kapolsek berharap kepada segenap Forkopimca yang hadir dalam sosialisasi tersebut, agar kiranya dapat membantu mendampingi para petugas UPT PPD Sipirok guna memberitahukan atau menagih kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Kapolsek juga mengajak Forkopimca agar menyampaikan ke masyarakat, agar dalam membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa, STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas.

“Mudah mudahan dalam pelaksanaan PMKP oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut terkhusus di Kecamatan Batang Toru ini nanti dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolsek.

Sebelumnya, Kepala UPT PPD Sipirok, Basrah Lubis, menyebut bahwa PMKP bertujuan untuk menagih pemilik kendaraan yang mana pajak kendaraannya sudah mati/menunggak. Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tapsel.

“Dengan adanya sosialisasi ini, nantinya bagi penunggak pajak dapat membayar pajak kendaraannya dengan cara dijemput ke rumah. Untuk itu kehadiran Bapak/Ibu sekalian, diharapkan dapat membantu kami untuk berjalannya program ini. Untuk diketahui, penunggak pajak terbesar di Kecamatan Batang Toru ini adalah Kelurahan Aek Pining,” bebernya.

Sebagai informasi, kata Basrah, program PMKP sendiri juga diharapkan menambah kesadaran para wajib pajak, untuk menunaikan kewajibannya ke negara. Pembayaran pajak berkendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat dan e-Signal (Samsat Digital Nasional).

Hadir dalam kegiatan itu, Camat Batang Toru Mara Tinggi, Danramil 01/Batang Toru Kapten Inf Zamril, para Kepala Desa/Lurah, dan Sekdes se-Kecamatan Batang Toru, dan para Bhabinkamtibmas/Babinsa se-Kecamatan Batang Toru.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru