Kamis, 21 Agustus 2025

KPK: Anggota Dewan Takut Laporkan Harta, Barang dan Jasa Target Dikorupsi

Administrator - Kamis, 08 September 2016 04:57 WIB
KPK: Anggota Dewan Takut Laporkan Harta, Barang dan Jasa Target Dikorupsi

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan anggota DPRD menempati urutan terbawah dalam hal kepatuhan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikannya usai acara “Penandatanganan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi” bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab/Pemko se-Sumatera Utara di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/9).

Dalam waktu dekat, ujar Pahala Nainggolan. KPK menurutnya akan menyurati seluruh DPRD di Indonesia, meminta agar mereka segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK. “Minggu depan kita akan surati mereka, karena yang paling rendah kepatuhannya adalah DPRD,” katanya, Rabu (7/9).

Pahala menjelaskan, rendahnya kepatuhan DPRD dalam melaporkan harta kekayaan mereka disebabkan adanya perbedaan penafsiran mengenai definisi “penyelenggara negara” sebagaimana tercantum dalam UU 28 tahn 1999, antara anggota dewan dengan KPK. Hal ini terlihat dari masuknya surat dari DPRD ke KPK yang intinya menyebutkan bahwa mereka tidak wajib lapor kekayaan. Padahal menurut KPK, DPRD masuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya.

“Ada satu DPRD yang menyurati KPK yang bilang mereka tidak wajib lapor, hanya DPR RI saja. Tapi soal penafsiran ini sudah selesai, definisi dari KPK bahwa DPRD itu masuk dalam penyelenggaran negara,” tegasnya.

Pahala mengakui, kewajiba bagi anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaan mereka tidak diikuti dengan pemberian sanksi. Meski demikian, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.

“Memang sanksinya tidak ada, tapi kami akan umumkan nama-nama yang tidak melaporkan LHKPN. Sebenarnya ini penting untuk mereka juga, sebagai bukti kepada konstituen mereka bahwa mereka itu bersih,” demikian Pahala.

Barang dan Jasa Target Dikorupsi

Deputi KPK Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan mengatakan kerawanan korupsi di pemerintahan terletak pada pengadaan barang jasa, perizinan dan pelayanan publik.

Menurutnya, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah yang ditandai dengan tidak berjalanannya sistem pengawasan yang mereka buat.

“Ini terjadi karena aparat pengawas internal tidak efektif, sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik serta peran masyarakat yang tidak terakomodir lewat sistem yang dibuat,” katanya, kemarin.

Secara umum menurut Pahala, korupsi dalam hal pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa terjadi pada kota-kota besar. Sedangkan korupsi pada perizinan biasanya banyak terjadi pada pemerintah provinsi dan kabupaten yang memiliki sumber daya alam.

“Dengan adanya komitmen pencegahan ini, maka kita akan pantau komitmen yang mereka tandatangani,” tegas Pahala. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
Pemkab Asahan dan UGM Sepakat Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil
PH Ristauli Siallangan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Noel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
Wakil Bupati Asahan Resmikan Kopetasi Merah Putih Dalam Program Nasiona Ekonomi Kerakyatanl
komentar
beritaTerbaru