Rabu, 24 Desember 2025

Waspada covid-19 ,Ini Instruksi Wali Kota Solok 

Administrator - Senin, 30 Maret 2020 12:35 WIB
Waspada covid-19 ,Ini Instruksi Wali Kota Solok 

Waspada covid-19 ,Ini Instruksi Wali Kota Solok

Baca Juga:

Solok I Sumut24

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Novel Corona Virus (covid-19), Walikota Solok mengeluarkan Instruksi Walikota Solok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembatasan dan Pengetatan Aktivitas Warga dan Aksebilitas Keluar Masuk Kota Solok terhitung Tanggal 30 Maret 2020.

Hal ini di sampaikan oleh Walikota Solok H Zul Elfian SH.MSi dalam keterangan pers release yang di berikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim,S.STP,M.Si

Adapun yang menjadi poin penting dalam instruksi tersebut antara lain sebagai berikut: Menghimbau kepada warga perantau Kota Solok untuk tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus Covid19 dinyatakan aman.

Setiap orang/tamu/perantau yang mempunyai alasan sangat penting untuk memasuki wilayah atau sementara waktu menetap di Kota Solok segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok di Banda Panduang, Pusat kesehatan masyarakat, Puskesmas pembantu, dan Pos kesehatan kelurahan dan apabila memiliki gejala seperti batuk, demam, gangguan nafas atau sesak nafas wajib melapor secara mandiri melalui Smashcare 119, di rumah untuk selanjutnya petugas akan mendatangi rumah yang besangkutan.

Setiap orang/tamu/perantau yang belum memeriksakan diri di Posko Covid-19 di Banda Panduang dalam waktu kurang dari 1 x 6 jam agar melapor ke RT atau RW setempat untuk selanjutnya memeriksakan diri ke Posko Covid 19 di Banda Panduang Kota Solok, setelah itu melakukan prosedur isolasi mandiri atau larangan tidak pergi ke tempat tempat umum, menjaga jarak dengan angota keluarga lain selama 14 hari.

Camat dan Lurah melalui RT/RW mengawasi dan memastikan orang orang tersebut benar- benar mengisolasi diri, dan apabila terjadi penolakan dapat memaksa orang tersebut kalau perlu melalui bantuan Satpol PP atau Aparat Penegak Hukum.

Satpol PP, TNI, dan POLRI akan melakukan pengetatan dan berwenang membubarkan pertemuan pesta dan warga yang berkumpul lebih dari 10 orang.

Mematuhi himbauan MUI Kota Solok terkait antisipasi wabah virus Covid-19 serta menghimbau kepada pengurus masjid dan masyarakat untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan / melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah 5 waktu dan menggantinya dengan shalat di rumah.

Meminta kepada pemilik jasa pengiriman untuk mensterilisasi barang hantarannya. Melarang resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat bencana wabah Corona sampai keadaan kembali normal.Seluruh Tim yang terhimpun dalam gugus tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota untuk turut aktif dalam percepatan penanggulangan Covid-19.(yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru