Rabu, 11 Februari 2026

DPRD kabupaten Solok gelar paripurna tentang jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi

Administrator - Kamis, 26 Maret 2020 05:16 WIB
DPRD kabupaten Solok gelar paripurna tentang jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi
DPRD kabupaten Solok gelar paripurna tentang jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi Arosuka I Sumut24.co DPRD kabupaten Solok gelar paripurna tentang jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi fraksi terhadap nota pengantar bupati Solok tentang ranperda   Adapun ranperda yang di bahas yaitu Ranperda Pengelolaan kepariwisataan , RanperdaLambang daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda NMR 2 tahun tentang penyelenggaraan pendidikan  Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu didampingi oleh wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal,SE dan di hadiri  oleh Wakil Bupati Yulfadri Nurdin,Anggota DPRD, Forkopimda dan SKPD  Kab. Solok Adapun Jawaban Pemerintah Dibacakan oleh Wabup Yulfadri Nurdin  yaitu Rancangan peraturan  daerah tentang pengelolaan kepariwisataan Salah satu upaya pelestarian dan penggalian potensi pariwisata maka dicanangkan program kampung budaya yaitu program pengembangan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan  masyarakat nagari antara lain ; lingkungan bernuansa alami, tradisi budaya yang masih dipegang teguh masyarakat,tersedianya makanan khas serta sistem pertanian kekerabatan yg masih dipertahankan Keputusan bupati solok tentang Dimana penetapan kampung budaya di kabupaten solok,Dimana terdapat 4 nagari pilot projek yang ditetapkan yaitu: a.      Nagari jawi-jawi guguak b.      Selayo c.      Paninggahan d.      Koto gadang koto anau Pada tahun 2018 jumlah pengunjung wisata ke kabupaten solok sebanyak 1.096.741 orang dan meningkat pada tahun 2019 sebanyak 1.413.889 orang. Peningkatan jumlah pengunjung wisata ini juga memberikan efek peningkatan PDRB sektor pariwisata di kabupaten solok. Dan juga untuk proses pembangunan Taman Hutan Kota Wisata atau THKW. Setiap tahun pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk percepatan pembangunannya. 2.      Rancangan peraturan daerah tentang lambang daerah Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sabagai tanda identitas dalam daerah. lambang daerah yang meliputi logo ,bendera, bendera jabatan kepala daerah dan himne serta mars merupakan tanda identitas yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah semboyan dan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud. Karena lambang daerah ini adalah ikon dan salah satu sarana memperkenalkan kabupaten solok baik dalam negeri maupun luar negeri. 3.      Rancangan peraturan daerah  tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan. Penganggaran yrysan pendidikan merupakan prioritas utama kabupaten solok . contoh kasus untuk pendidikan dasar SMP dengan jumlah rombongan belajar ( ROMBEL ) 539 ruang, dibutuhkan sebanyak 5.390 orang guru. Sedangkan ketersediaan guru untuk tingkat SMP  dari PNS hanya 826 orang. Jadi untuk tingkat SMP saja kabupaten solok masih kekurangan tenaga pendidik sebanyak 5.390 orang. Untuk menutupi kekuran tersebut, di tingkat SMP diberdayakan tenaga kontrak sebanyak 530 orang. Itupun belum mencukupi kebutuhan sesuai jumlah rombongan belajar, hal yang sama teerjadi pada tingkat sekolah dasar. Menurut undang-undang dasar 1945 pasal 31  ayat 4 yang berbunyi negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain APBD juga ada dana dekosentrasi untuk bidang pendidikan yang terdiri dari dana peningkatan kompetensi pembelajaran, bos afirmasi, bos kinerja dan bantuan peralatan komputer. Kenaikan bos regular juga menunjang operasional sekolah. Perekrutan tenaga pendidik dilaksanakan melalui tahapan seleksi sesuai kebutuhan sekolah, Untuk memastikan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat maka pendidikan dasar SD dan SMP tidak memungut biaya dari murid.sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2017. Sebelum rapat ditutup oleh ketua DPRD Jon Firman Pandu beberapa anggota dewan melakukan interupsi yaitu Septrismen menanyakan kejadian yang sedang terjadi saat ini yaitu mengenai penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dan bagaimana tanggapan dan tindakan dari Pemerintah tentang kejadian tersebut. Wakil Bupati Yulfadri Nurdin menjawab bahwa Pemerintah daerah telah mengambil tindakan dan kebijakan menunda atau membatalkan bebrapa agenda daerah yang telah disepakati : Antara lain Festival 5 Danau,Jambore PKK,Arosuka Expo,MTQ  dan beberapa agenda lain yang mengundang banyak orang,karena banyak orang berkumpul sangat berpotensi mewabahnya virus tersebut.dan Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan melalui media yang ada tentang dampak dari virus tersebut. Pemerintah menanggapi sangat serius dalam menghadapi peristiwa ini karena kejadian ini tidak bisa dianggap remeh dengan mengikuti tata cara,aturan,dalam menghindari berkembangnya virus corona ini. Sementara olzaheri menanyakan melalui data dinas kesehatan apakah ada data orang yang terdampak di kab solok,wabup menjawab bahwa dikabupaten solok belum ada terdeteksi orang yang terpapar virus tersebut dan mudah-mudah tidak ada yang terkena.posko pemantauan sudah ada jadi kalau ada yang datang terutama dari luar negeri sudah bisa dilakukan tindakan.(Yose)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Sabu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Dua Kadis Mundur Serentak, BKD Sumut Buka Suara: Ada yang “Urus Keluarga”, Ada yang Mengaku Tak Cocok Jabatan
Modesta Marpaung SKM S.Keb Gelar Sosper No 4 Tahun 2012, Ini Pesannya
Mundur Mendadak Eks Kadis PUPR Sumut, Diduga Menolak Jadi “Tameng” Polemik Underpass Gatot Subroto yang Disorot DPR RI
Rutan Kls I Labuhan Deli Menjalin Sinergitas Instansi Bersama Tokoh Agama, TNI-Polri, Imigrasi Belawan, PLN dan Pelindo Belawan
komentar
beritaTerbaru