
OJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI
OJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI JakartaSumut24.co 25 Juli 2025. Otoritas Jasa K
Newssumut24.co - Medan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) melakukan audiensi ke Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut pada Senin, 4 Maret 2024 di Kantor ABPPTSI Sumut, Komplek Perumahan Tasbi Medan.
Baca Juga:
Acara audiensi tersebut dilaksanakan oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir Indra Gunawan, MP yang didampingi Sekretaris Umum Muhammad Idris, SH, MH, Bendahara Umum Ir Armansyah, MT, Ketua Bidang Akademik dan Dakwah Islamiah Bagus Handoko, SE, MM, Ketua Bidang OSDM Dr Dani Sintara, SH, MH, Ketua Bidang Pengembangan Kampus Teuku Daudsyah, SH, MH, Ketua Bidang Dana, Unit Usaha dan Humas Tengku Arief Delikhan, S.Sos, MH dan Sekretaris Bidang OSDM Muhammad Taufik, SH.
Pada kesempatan yang penuh silahturahmi tersebut Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut Prof Dr H Bahdin Nur Tanjung, MM menerima dengan baik kedatangan para pengurus Yayasan UISU tersebut.
Turut hadir pengurus ABPPTSI Sumut lainnya, yakni Prof Dr H Paul Sirait, MM, M.Kes, L Manullang, Prof Bakti Alamsyah dan H Hermansyur, SE, M.Si.
Prof Dr H Bahdin Nur Tanjung, MM pada kesempatan tersebut menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan peraturan jabatan pada yayasan perguruan tinggi. Yayasan menurutnya, tetap diberi kebebasan memajukan universitas.
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini pengusulan jabatan dosen sebagai Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar termasuk sertifikasi dosen bagi unsur yayasan di perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia tidak mengalami perubahan tanpa ada kendala dari Kemendikbudristek," jelasnya.
Bahdin melanjutkan hal tersebut muncul setelah adanya pemberitaan di sejumlah media terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti No. 03 Tahun 2021 yang mempersoalkan rangkap jabatan di PTS.
Menurutnya hal itu akibat ketidakpahaman masyarakat akan substansi SE tersebut.
Kata Bahdin, SE Dirjen Dikti No. 3/2021 telah dikomunikasikan ABPPTSI Pusat kepada Dirjen Dikti Prof Nizam pada 12 April 2021, sebagaimana surat ABPPTSI Pusat No. 062/ABPPTSI/IX/2021 tanggal 2 September 2021.
"Telah ada kesepahaman dan kesepakatan antara Dirjen Dikti selaku pejabat yang membuat edaran dengan ABPPTSI Pusat, bahwa SE Dirjen Dikti bersifat tidak mengikat dan tidak berimplikasi hukum selama belum ada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Pendidikan Tinggi yang menguatkannya," sebutnya.
Karena menurut Bahdin, sampai saat ini tidak ada peraturan Menteri Kemendikbud Ristek terkait hal tersebut. "Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh yayasan yang ada di Sumatera Utara sebagai keluarga besar ABPPTSI, bahwa masalah rangkap jabatan unsur yayasan dengan dosen tetap dan dosen tidak tetap masih berpedoman kepada ketentuan sebelum adanya SE Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021, sampai ada Permen yang mengatur kembali hal tersebut," ujarnya.
Jadi diharapkan kepada semua pihak tidak mempersulit diri sendiri dan tetap fokus pada penguatan percepatan peningkatan mutu Perguruan Tinggi di kampus masing-masing.
Dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), peran yayasan menjadi sangat penting dan besar untuk memastikan tercapainya tujuan yang sangat diharapkan dari kebijakan MBKM dalam mengantisipasi dahsyatnya kemajuan teknologi dan persaingan yang sangat ketat.
Mereka atas nama ABPPTSI menyampaikan selamat kepada pengurus Yayasan UISU yang baru. "Kami yakin dan percaya pengurus yayasan di bawah kepemimpinan Ir Indra Gunawan, MP dapat mempercepat kebangkitan UISU kembali sebagai perguruan tertua dan terbaik di Sumut, bahkan di tingkat nasional," katanya.
Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir Indra Gunawan, MP juga berterima kasih kepada pengurus ABPPTSI Sumut yang telah menerima mereka.
"Penyambutan luar biasa hangat dari ketua dan pengurus ABPPTSI kepada kami adalah bukti bahwa ABPPTSI selaku wadah berhimpun Badan Penyelenggara PTS se- Indonesia benar-benar mensupport segala program anggotanya, sehingga apapun permasalahan yang timbul akan dapat diselesaikan atau mendapatkan solusi dari ABPPTSI," kata Indra. (rel)
OJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI JakartaSumut24.co 25 Juli 2025. Otoritas Jasa K
NewsOJK PERKUAT TATA KELOLA MELALUI PENGEMBANGAN SIGRC TERINTEGRASI JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperk
NewsOJK DAN DITJEN AHU KEMENTERIAN HUKUM SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA PERTUKARAN DATA JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (
NewsBakopam Sumut Tegaskan Dukung Harli Siregar, Berantas Korupsi di Sumut
kotaPTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024 Ajang Penghargaan Inklusif untuk Planters Tangguh dari Kebun hingga Pabrik MedanSumut24.co 25
NewsSilaturahmi Budaya, Ketum JMSI Teguh Santosa Sambangi Rumah Adat Bagas Godang di Madina
kotaMedan sumut24.co Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut, Satpol PP Kota Medan terkesan lemah dalam penegakan peratura
kotaDatuk H. Said Al Idrus Resmi Jabat Presiden Pemuda Masjid Dunia 20252030, Dedi Dermawan Harapan Baru Gerakan Pemuda Islam Global
NewsRaker Teknis dan Penandatanganan MoU Tani Merdeka Indonesia Sumut Jalin Sinergi Strategis dengan Partai Gerindra
kotaTopan Ginting Tidak Sendiri,KAMAK Desak KPK Segera Ungkap Sosok Perintahkan Eks Kadis PUPR Sumut
kota