Hendra DS Ingatkan Warga Medan Tak Lagi Buang Sampah Sembarangan
Pemkot Medan sudah mulai menerapkan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kota
Pemkot Medan sudah mulai menerapkan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kota
lahirnya Perda, jadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha
Kota
sumut24.co MedanPemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pen
Kota
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Dhiyaul, memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara.
Kota
Pj Gubernur Bersama DPRD Sumut Setujui Penetapan Dua Ranperda menjadi Perda
News
menghimbau seluruh masyarakat Medan untuk mendukung penerapan dan pemberian sanksi tegas terkait Perda No 6/2015
Kota
Medan sumut24.co Rani (42) warga yang berada di Jalan Sisingamangaraja KM 6,5 Kampung Bantan, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kec
Kota
Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai.
Kota
Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan mendukung upaya Pemerintah Kota Medan memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015
Kota
FPKS menyampaikan sejumlah saran terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia
Kota