Wali Kota melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko
Wali Kota melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko
kota