Baca Juga:
PALAS | SUMUT24
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palad Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (20/7) di Pendopo rumah Dinas Bupati Palas, jalan Ki.Hajar Dewantara Sibuhuan.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten dengan kejaksaan Negeri Palas tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dihadiri dan disaksikan Wabup drg.H.Zarnawi Pasaribu, Cht.
Hadir juga Sekdakab Palas Arpan Nasution,S.sos, para Staf ahli dan Asisten, para kepala OPD, para kepala bagian dan dari unsur kejaksaan Palas, serta Camat se-Palas.
Sekdakab Palas Arpan Nasution, S.Sos dalam laporannya mengatakan, terkait Dasar hukum termasuk UU .23 tahun 2013.Tujuan dari MoU ini memperpanjang Mou lama yang sudah habis waktu.
Selain itu, lanjut Arpan juga memberi motivasi kepada Pejabat OPD untuk menghindari penyalagunaan bebas kolusi dan nepotismi serta bersih dari korupsi.
Kajari Palas Kristanti Yuni Purnawanti SH MH, mengatakan, selama ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah bekerjasama dengan Pemkab terkait dengan gugatan perdata dari pihak ketiga terhadap aset-aset Pemda.
â€kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU 2018 antara MA dengan Kejagung, tujuannya untuk mencegah tindakan korupisi,” ujar Kajari.
Selain itu tambah Kajari, kerjasama dalam membantu Pemkab bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut melakukan penagihan- penagihan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak ketiga. Serta kerjasama bagian hukum di dalam memberikan pendapatan hukum dan pendampingan hukum lainnya.
“Dengan adanya perpanjangan kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum yang diberikan dapat betul-betul membantu Pemkab Palas sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu Kajari juga memguraikan seputar pencegahan , pengawasan, audit dan penindakan hukum dengan harapan segala bentuk proyek tidak menyalahi undang undang dan peraturan berlaku di Indonesia.
Bupati Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap (TSO) berkayakinan bahwa Kejari Palas mampu melaksanakan nota kesepahaman dalam menerapkan hukum terutama bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara. (RAS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News