Kamis, 02 Juli 2026

Sejumlah Aktivis Mahasiswa Minta Penegak Hukum Periksa Dana Desa Siranap Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta

Administrator - Selasa, 14 Juli 2020 16:04 WIB
Sejumlah Aktivis Mahasiswa Minta Penegak Hukum Periksa Dana Desa Siranap Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co

Belasan aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasuiton, Medan, Selasa (14/07/2020).

Massa aksi meminta Kejati Sumut memeriksa dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala Desa Siranap Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, karena selama pemerintahannya dianggap tidak ada transfaransi terkait anggaran dana desa kepada masyarakat.

“Disamping itu Kepala Desa Siranap masih belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban anggaran dana desa tahun 2019 pada tahap dua dan tiga dengan total nilai Rp. 613.912.800, hal ini memperkuat dugaan adanya ketitidak beresan dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Siranap Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, yang pada saat ini saudara Adam Ritonga menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2017 lalu,” teriak Koordinator aksi Rahmat Ritonga dalam orasinya.

“Kami juga mendesak penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD yang dilakukan oleh saudara Adam Ritonga selaku Kepala Desa Siranap agar memuluskan rencananya. Hal ini berdasarkan pengakuan oleh saudara Andi Ritonga selaku ketua BPD Desa Siranap Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara,” teriak Rahmat Ritonga lagi.

Selain pengangkatan Adam Ritonga, lanjut rahmat, sebagai Kepala Desa Siranap menjadi kepala Desa tahun 2017 lalu diduga cacat Hukum. Karena tidak memenuhi syarat menjadi kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf (d) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa untuk menjadi kepala desa minimal tammatan SMP/sederajat.

Sementara itu, saudara Adam Ritonga Selaku Kepala Desa Siranap diduga hanya tamatan Sekolah Dasar (SD). Hal itu dikuatkan dengan pernyataan dua orang saksi yang melihat bahwa didalam Surat Keputusan (SK) saudara Adam Ritonga dicantumkan hanya tamatan Sekolah Dasar (SD).

“Oleh karenanya diminta kepada pihak yang berwenang agar memeriksa kembali terkait pencalonan saudara Adam Ritonga menjadi kepala Desa Siranap, sehingga bisa lolos padahal Adam Ritonga Secara Undang undang diduga tidak cukup syarat untuk maju sebagai calon Kepala Desa,” jelas Rahmat mengakhiri orasinya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang dan IWO Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial
Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi
Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI
Rico Waas: Rekomendasi Rakernas XVIII APEKSI Harus Berujung Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen
Sesuai Arahan Gubernur Bobby Nasution, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan
AMPERAKSU Demo Bea Cukai Medan, Desak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
komentar
beritaTerbaru