Kamis, 14 Mei 2026

Lindungi Diri, Petani Di Wilayah Rawan Gunung Sinabung Diajak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Administrator - Minggu, 29 Mei 2016 11:04 WIB
Lindungi Diri, Petani Di Wilayah Rawan Gunung Sinabung Diajak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kabanjahe-Sumut24

Baca Juga:

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karo Sanco Simanullang ST MT saat menghadiri Pembekalan Pengurus dan HUT ke-33 Kopdit CU Sondang Nauli bertempat di Zentrum Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Jumat (27/5/2016) mengajak seluruh pekerja terutama petani yang berdekatan dengan daerah rawan Gunung Api Sinabung untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Baru saja kita berduka atas terjadinya korban aliran awan panas Gunung Sinabung yang terjadi pada Sabtu 21 Mei 2016 menyebabkan meninggal dunia. Diantara mereka tidak ada satupun yang menjadi peserta ,” jelas Sanco Simanullang . Turut hadir diantara ratusan peserta yaitu Dewan Pimpinan CU Sondang Nauli Ir. Markus Malau MSi, Derita Boru Ginting, Badan Pengawas H Simorangkir SPd, Ketua Panitia Mulden Sagala dan Sekretaris Sabarita boru Tarigan.

Ia mengatakan peristiwa erupsi Gunung Sinabung yang terjadi pada Sabtu 21 Mei 2016, yang mengakibatkan sembilan orang korban yang berasal dari Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, yang tengah berladang harus dijadikan sebagai pelajaran yang mahal dan kedepan tidak terulang kembali. Tujuh di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar hingga 60 persen, tanpa BPJS Ketenagakerjaan .

“Semuanya belum ada yang mendaftar,” katanya seraya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Karo mulai dari Bupati, Kepala Dinas, BNPB, Camat dan Kepala Desa dapat dapat memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi kepada para petani di wilayah rawan bencana itu.

“Kami menghimbau para petani untuk dapat melindungi diri dari ancaman yang tidak tahu kapan saja bisa terjadi. Sehingga jika menjadi peserta, sudah ada perlindungan dan santunan pasti,” pinta Manullang.

Disebutkan, apabila tadinya para petani itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan membayar hanya Rp 16.800 per bulan, maka akan ditanggulangi mulai dari pelayanan medik sampai sembuh seperti Pemeriksaan dasar dan penunjang; Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; Perawatan intensif; Penunjang diagnostik; Pengobatan; Pelayanan khusus; Alat kesehatan dan implan; Jasa dokter/medis; Operasi; Transfusi darah; dan/atau Rehabilitasi medik.

Bahkan, lanjut Sanco, biaya transportasi dari tempat kecelakaan menuju tempat perobatanpun akan dibayar sebesar maksimum Rp 1 Juta Transportasi Darat .

Lalu, mereka yang meninggal kecelakaan kerja , ahli warisnya akan menerima setara 48 kali Gaji = Rp 1.000.000 x 48 = Rp. 48 Juta ditambah uang pemakaman Rp 3.000.000, Santunan Berkala Rp 4.800.000. Selain itu akan diberikan beasiswa bagi 1 orang anak sebesar Rp 12 Juta, tutur Manullang.

Diungkapkan mantan Kepala Pemasaran wilayah Deli Serdang ini, bila petani yang mengalami luka tersebut belum dapat bekerja maka selama perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Sementara Tidak Mampu Bekerja yaitu 6 bulan pertama (100%)= Rp 1.000.000. Jika belum sembuh, pada 6 bulan kedua (75%)= Rp 750.000,-, jika masih belum sembuh, pada 6 bulan ketiga (50%) = Rp. 500. 000 akan terus dibayar sampai peserta dinyatakan sembuh oleh dokter .

“Kalau korban meninggal bukan kecelakaan kerja, tetapi karena sakit, atau penyebab apapun yang mengakibatkan hilangnya nyawa, tetap dibayarkan Rp 24 Juta ,” katanya.

Selain memberikan ceramah sosialisasi, pada pertemuan yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai Kabupaten seperti Karo, Dairi, Simalungun, dan Pakpak Bharat itu, Sanco berkesempatan memberikan santunan kematian seorang guru SD Perguruan Kristen Methodist bernama Pinta Uli Boru Sihaloho yang diterima suaminya Adil Barus sebesar Rp 24 Juta.

Sanco mengatakan, santunan yang diberikan ini bukan sebagai belas kasihan, tetapi merupakan hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sifatnya adalah pasti.

“Meskipun baru 4 bulan menjadi peserta dengan total iuran sekitar Rp 50.000,- tetapi BPJS Ketenagakerjaan berkewwajiban memberikan jaminan kematian Rp 24 juta. Ini adalah hak, bukan belas kasihan, kami turut berduka atas musibah ini,” jelas Manullang.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Apresiasi Prestasi dan Kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Whisnu
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
komentar
beritaTerbaru