Rabu, 01 Juli 2026

Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan

Administrator - Selasa, 28 April 2020 15:01 WIB
Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan

Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan

Baca Juga:

Dairi I SUMUT24 Dampak wabah Virus Corona (Covid-19) akan berimplikasi buruk pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan sosial, baik itu pada pertumbuhan ekonomi termasuk daya beli masyarakat serta produktivitas wajib pajak para pelaku usaha. Atas pertimbangan itu, Pemkab Dairi memberikan stimulus kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi, dengan penghapusan pajak terhadap para pelaku usaha. Melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 264/ 973/ IV/ 2020 tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.

Keputusan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Dairi Nomor: 973/ 1910 tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dalam Rangka Stimulus Dampak Covid-19.

Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, keputusan itu dikeluarkan dalam rangka mengurangi dampak ekonomi yang berimbas kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi, agar perekonomian khususnya di Kabupaten Dairi tetap bisa berjalan di tengah situasi sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Surat edaran itu sudah disampaikan kepada para pelaku usaha, Pemkab Dairi menghapus kewajiban pajak selama 10 bulan, dari bulan Maret sampai Desember 2020, sebagai stimulus dampak Covid-19,” kata Eddy Berutu kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Eddy Berutu juga mengimbau, kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Dairi agar tetap optimis menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang berdampak hingga ke Kabupaten Dairi. Tetap berpartisipasi dan bersama-sama ikut serta berperan dalam penanganan Covid-19 yang saat ini terus dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi.

Mentaati berbagai aturan dan protokol kesehatan di setiap tempat usaha masing-masing. Menyediakan wadah untuk mencuci tangan dan memperhatikan jam operasional dari tempat masing-masing usaha.

“Mari bersama-sama kita cegah dan putus mata rantai penularan Covid-19, sesuai moto “Dairi Sehat, Dairi Kuat, Bersama Kita Bisa,” pungkasnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026  Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Dihadiri Wali Kota se- Indonesia, Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke -436 Berlangsung Istimewa
Bank Sumut Gelar Pojok Sehat, Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan
Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Polri Semakin Presisi, Profesional, dan Pengabdian Dicintai Masyarakat
komentar
beritaTerbaru