Rabu, 01 Juli 2026

Ketua DPD Madina: Penegak Hukum Harus Tegas Sikat Mafia APD dalam Penggunaan Dana Desa

Administrator - Senin, 27 April 2020 10:07 WIB
Ketua DPD Madina: Penegak Hukum Harus Tegas Sikat Mafia APD dalam Penggunaan Dana Desa

Madina I SUMUT24.CO

Baca Juga:

Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Mandailing Natal (Kab Madina) Samsuddin Lubis yang akrab di Panggil Buyung Madina, meminta kepada Pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk membongkar makelar Alat Pelindung Diri (APD) yang memanfaatkan situasi kelangkaan APD hingga ke Desa Se Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (26/4).

“Progam percepatan penanganan Corona Virus Disease-19(Covid-19) dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 ( DD TA 2020) harus tepat sasaran dan jangan di jadikan ajang meraup keuntungan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Pengadaan APD dengan menggunakan DD TA 2020 harus dicermati dengan teliti, terkhusus masalah Harga yang melambung tinggi haruslah dapat dipertanggung jawabkan.

Pengadaan APD untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal sudah sangat memprihatinkan sekali, dimana makelar APD Covid-19 bebas berkeliaran ke Desa- Desa dengan menawarkan APD yang di Mark Up hingga Ratusan Persen. Jauh beda harga di e Katalog dengan yang di tawarkan oleh Makelar APD ke Desa.

Mengutip ungkapan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menyatakan ada Mafia Alat Kesehatan yang mempermainkan Harga Alat Kesehatan, untuk itu Ketua DPD IPK Kabupaten Madina Samsuddin Lubis, “dengan tegas meminta kepada Pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera mengungkap permainan Mafia Alat Kesehatan berupa APD Covid-19 di Kabupaten Madina. Mafia Alkes APD Covid-19 ini sudah mulai menggerogoti DD TA 2020,” tegas Buyung Madina.

Buyung Madina juga berpesan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Mandailing Natal untuk berhati- hati dalam pengadaan APD Covid-19. “Harus tetap ikuti dan tunduk kepada Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagai mana di atur dalak Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, jangan sampai terjerat Hukum karena tidak memperhatikan Peraturan yang ada,” tegas Ketua DPD IPK Kabupaten Madina Samsuddin Lubis. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026  Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Dihadiri Wali Kota se- Indonesia, Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke -436 Berlangsung Istimewa
Bank Sumut Gelar Pojok Sehat, Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan
Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Polri Semakin Presisi, Profesional, dan Pengabdian Dicintai Masyarakat
komentar
beritaTerbaru