Jumat, 03 April 2026

Buron 2 Bulan, Kurir Sabu Pekan Dolok Masihul Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

Administrator - Jumat, 10 April 2020 15:15 WIB
Buron 2 Bulan, Kurir Sabu Pekan Dolok Masihul Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

Buron 2 Bulan, Kurir Sabu Pekan Dolok Masihul Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

Baca Juga:

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Seorang kurir sabu, AY alias AM (35) warga Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di rumahnya, rabu (8/4/2020).

AM yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor ini ditangkap berdasarkan ocehan seorang pengedar sabu berisial BS (27) yang terlebih dahulu ditangkap Satres Narkoba pada (15/2/2020) lalu di perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas Kecamatan Dolok Masihul.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya, jumat (10/4/2020). Pelaku AM ditangkap Satres Narkoba didepan rumahnya usai sarapan sekira pukul 10.00 WIB.

“AM ditangkap tim opsnal Satres Narkoba setelah 2 Bulan buron. AM ditangkap berdasarkan pengakuan BS yang sebelumnya ditangkap petugas saat transaksi sabu di Perumahan Permata Dolok Masihul,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Dijelaskan Kapolres, adapun penangkapan tersangka BS ini atas informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap pelaku lantaran jadi pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Dari penangkapan BS, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Dimana dari pengakuannya Ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AM.

“Dari pengakuan BS, petugas langsung memburu AM dirumah. Namun AM berhasil kabur dan petugas hanya menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram didalamnya, sehingga tersangka AM diterbitkan status Dalam Pencarian Orang (DPO),”ungkap Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, mungkin karena merasa dirinya sudah aman setelah kurang lebih dua bulan dalam pelarian, pelaku pun kembali kerumah dan akhirnya ditangkap.

“Saat ini AM sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sergai. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres AKBP Robin.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah  yang Lebih Layak
Manasik Haji Akbar Bank Sumut Diikuti 1.661 Jemaah,  Wagub Surya Tekankan Kesiapan Fisik dan Spiritual
PB Pendawa Indonesia Audiensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Arah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia  Kian Bertumbuh di 2025
Kebakaran Gudang Mobil di Kisaran, Belasan Kendaraan Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru