Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Buron 2 Bulan, Kurir Sabu Pekan Dolok Masihul Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Seorang kurir sabu, AY alias AM (35) warga Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di rumahnya, rabu (8/4/2020).
AM yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor ini ditangkap berdasarkan ocehan seorang pengedar sabu berisial BS (27) yang terlebih dahulu ditangkap Satres Narkoba pada (15/2/2020) lalu di perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas Kecamatan Dolok Masihul.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya, jumat (10/4/2020). Pelaku AM ditangkap Satres Narkoba didepan rumahnya usai sarapan sekira pukul 10.00 WIB.
“AM ditangkap tim opsnal Satres Narkoba setelah 2 Bulan buron. AM ditangkap berdasarkan pengakuan BS yang sebelumnya ditangkap petugas saat transaksi sabu di Perumahan Permata Dolok Masihul,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dijelaskan Kapolres, adapun penangkapan tersangka BS ini atas informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap pelaku lantaran jadi pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Dari penangkapan BS, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Dimana dari pengakuannya Ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AM.
“Dari pengakuan BS, petugas langsung memburu AM dirumah. Namun AM berhasil kabur dan petugas hanya menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram didalamnya, sehingga tersangka AM diterbitkan status Dalam Pencarian Orang (DPO),”ungkap Kapolres.
Namun, lanjut Kapolres, mungkin karena merasa dirinya sudah aman setelah kurang lebih dua bulan dalam pelarian, pelaku pun kembali kerumah dan akhirnya ditangkap.
“Saat ini AM sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sergai. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres AKBP Robin.(Bdi)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Jakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan Astra danbagian dari Astra Financial, terus berupaya mewujudkan komit
News
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M yang digelar PT Bank Sum
News
MEDAN, Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi yang konstruktif, PB Pendawa Indonesia melaksanakan audiensi den
kota
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Bank) mencatat akselerasi mobilisasi pembiayaan berkelanjutan yang melonj
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis siang, 2 April 20
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menghadirkan
News
sumut24.co MEDAN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yan
kota
Realisasi Pajak Deli Serdang TW I Tumbuh 34,7 Persen
kota
Bupati Solok Dampingi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ground Breaking Jembatan Gantung Saniang Baka
kota