Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Puluhan Buruh Pabrik Dirumahkan di Binjai
Baca Juga:
Sumut24 | Binjai Karena memilih berserikat atau bergabung dengan organisasi buruh, puluhan tenaga kerja pabrik dirumahkan PT. Paraclip Media Nusantara Jalan Anggur Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Senin (6/4).
Kebijakan dirumahkan-nya para buruh pabrik yang memproduksi atau merakit antena serta parabola tersebut, dilakukan pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa keterangan batas waktu sampai dengan berapa lama.
Dari hasil wawancara langsung awak media ini dengan para buruh yang saat itu sedang melakukan aksi di depan gerbang pabrik tersebut, didapati ketidakjelasan nasib para pekerja itu hanya dikarenakan mereka bergabung dengan organisasi buruh bernama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).
Hal ini dituturkan perwakilan buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPKom) SBNI PT. Paraclip Media Nusantara, Suryadinata (34), bahwa kebijakan perusahaan yang merumahkan sedikit 42 orang tenaga kerja dikarenakan bergabung dengan serikat buruh adalah tindakan sepihak dan terkesan semena-mena.
“Kami buruh di sini sebanyak 42 orang dirumahkan oleh pihak perusahaan tempat kami kerja, hanya karena kami berserikat. Kami semua dibilang tidak boleh kerja. jika kami bergabung dengan serikat buruh karena perusahaan ini sudah dipercayakan kepada pengacara, jadi tidak boleh berserikat, ini jelas semena-mena sama kami para buruh,” tutur Suryadinata.
Suryadinata mencetuskan, tindakan secara sepihak perusahaan itu, disampaikan kepada para buruh melalui mandor atau kepala tenaga kerja setempat, terhitung sejak 4 April 2020 kemarin, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Kemarin, yang memberitahu soal kami ini dirumahkan oleh perusahaan adalah mandor Akiang, mulai dari hari Sabtu kemarin dan belum tahu sampai kapan, yang jelas, selagi kaki masih tergabung dalam serikat buruh, ya kami dilarang untuk bekerja,” cetus pria yang telah bekerja selama 15 tahun ditempat tersebut.
Lebih jauh, dari hasil wawancara kepada para buruh tersebut, juga terkuak cerita yang dapat dikatakan sangat miris di era sekarang ini, dimana telah ada peraturan soal hak-hak buruh terkait sistem gaji dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Suryadinata mengungkapkan, di perusahaan tempat ia bekerja, tidak memberlakukan sistem gaji yang sesuai standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di sini, kami bekerja tidak di gaji sesuai dengan standar UMK dan masih banyak tenaga kerja yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, walau sudah bertahun-tahun lamanya bekerja di tempat ini,” katanya.
Ungkapan Suryadinata itu, diamini oleh pekerja lain, ialah Andi Irawan (26), telah bekerja selama lebih kurang 7 tahun lamanya, ia mengaku hanya menerima gaji tidak lebih dari Rp1.800.000 per bulan dan sama sekali belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya bang, saya di sini sudah 7 tahunan, sampai sekarang ini gajinya sekitar satu delapan gitu bang, itu yang paling tinggi, karena di sini pakai sistem borongan, kalau soal BPJS Ketenagakerjaan, dari awal kerja sampai dengan sekarang memang belum ada didaftarkan sama perusahaan,” ujar Andi.
Sementara itu, di sisi lain, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang apa yang disampaikan oleh para buruh, kepada pihak perusahaan, seorang petugas keamanan area pabrik bernama Wawan, mengatakan, ia tidak dapat mempertemukan atau memberi izin bagi wartawan untuk konfirmasi kebenaran informasi yang dirangkum awak media terkait tindakan PT. Paraclip Media Nusantara.
“Maaf bang, saya tidak bisa beri izin, karena soal ini, jadi gak bisa ketemu dengan orang perusahaan, maaf ya bang,” jawabnya singkat, sembari menutup kembali celah pintu yang terbuat dari besi itu. (RFS).
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Jakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan Astra danbagian dari Astra Financial, terus berupaya mewujudkan komit
News
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M yang digelar PT Bank Sum
News
MEDAN, Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi yang konstruktif, PB Pendawa Indonesia melaksanakan audiensi den
kota
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Bank) mencatat akselerasi mobilisasi pembiayaan berkelanjutan yang melonj
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis siang, 2 April 20
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menghadirkan
News
sumut24.co MEDAN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yan
kota
Realisasi Pajak Deli Serdang TW I Tumbuh 34,7 Persen
kota
Bupati Solok Dampingi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ground Breaking Jembatan Gantung Saniang Baka
kota