Jumat, 03 April 2026

Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasikan PP NO 21 Tahun 2020 Tentang PSBB

Administrator - Senin, 06 April 2020 13:40 WIB
Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasikan PP NO 21 Tahun 2020 Tentang PSBB

Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasikan PP NO 21 Tahun 2020 Tentang PSBB

Baca Juga:

PAKPAK BHARAT I SUMUT24co

PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan  Covid-19 mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi  Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah atas dasar hukum Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Dengan diterbitnya PP tersebut, diminta kepada para kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dan membuat kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.  

Terkait hal diatas, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak mengadakan Sosialisasi PP 21 Tahun 2020 di Gedung Serbaguna yang dihadiri oleh  Pj. Bupati Pakpak Bharat, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Pemuka Agama. Serta Ormas lainnya Pada hari senin (6/4).

Dalam arahannya, Pj. Bupati Pakpak Bharat Dr. Asren Nasution, MA menyatakan beberapa pasal dari PP ini telah terlaksana di Pakpak Bharat, seperti meliburkan kegiatan belajar mengajar, para Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah sesuai anjuran pemerintah serta pembatasan kegiatan keagamaan. Bidang perekonomian tetap beroperasi hanya saja ada pengurangan waktu operasional dan saya minta kepada masyarakat agar bisa membatasi diri dalam berinteraksi.  

Dimana bulan ini sudah memasuki bulan Suci Ramadhan agar diperhatikan benar bagaimana pelaksanaan Solat Tarawih dan Solat Idhul Fitri supaya diatur jangan sampai terjadi multitafsir nantinya. Lebih jauh Pj. Bupati Pakpak Bharat menghimbau kegiatan mudik sebisa mungkin dihindari dulu, kalaupun mudik harus mengikuti prosedur sesuai dengan PP ini.  Saya ingatkan kembali andaikata ada saudara/keluarga kita yang meninggal terindikasi Covid-19 supaya tetap mengikuti protokol penanganan jenazah, tutupnya.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK, MH memaparkan kondisi terkini dampak Covid-19 secara global dan kondisi terkini di Kabupaten Pakpak Bharat hingga sampai saat ini masih terjangkau.(RBM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah  yang Lebih Layak
Manasik Haji Akbar Bank Sumut Diikuti 1.661 Jemaah,  Wagub Surya Tekankan Kesiapan Fisik dan Spiritual
PB Pendawa Indonesia Audiensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Arah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia  Kian Bertumbuh di 2025
Kebakaran Gudang Mobil di Kisaran, Belasan Kendaraan Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru