Kamis, 02 April 2026

Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Administrator - Kamis, 26 Maret 2020 13:05 WIB
Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri Terkait Covid-19

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumut. Antara lain tentang larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/3), saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas MP Nainggolan.

Dijelaskan MP Nainggolan, bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Pasal 212 KHUP antara lain menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara untuk penanganan jenazah, MP Nainggolan mengingatkan masyarakat apabila ada warga yang meninggal disebabkan Covid-19, jenazah langsung dimasukkan ke dalam peti dan kondisi sudah terbungkus plastik dan hal ini hanya dilakukan oleh petugas medis. Kemudian jenazah tidak disemayamkan di rumah duka.

“Jadi dari Rumah Sakit langsung ke pemakaman, keluarga dan masyarakat tidak melayat atau mengantar jenazah, keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia agar segera dimakamkan,” katanya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GenBI Komisariat UNPAB dan Penmaru UNPAB Gelar Sosialisasi Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Mencakup Seluruh Sektor
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty : Kompak dan Sehat Diatas Kemenangan
Direktur Distribusi PLN Pastikan Kelistrikan Sumatera Utara Andal Di Penghujung Siaga Ramadan Dan Idulfitri 1447 H
komentar
beritaTerbaru