Figur Perempuan Pimpin May Day 2026, Elfianti Tanjung SH Dipilih Secara Aklamasi
Figur Perempuan Pimpin May Day 2026, Elfianti Tanjung SH Dipilih Secara Aklamasi
kota
RDP Komisi D DPRD Langkat Dengan Para Pengusaha Kecamatan Wampu Terkait Portal Di Pasar 1 Gohor
Baca Juga:
LANGKAT | SUMUT24
RDP Komisi D DPRD Langkat dengan perwakilan pengusaha Kecamatan Wampu terkait portal yang berada di pasar 1 Gohor Kecamatan Wampu diruang Komisi D DPRD Langkat, Senin (16/3/2020).
Kembali Komisi D DPRD Langkat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait portal yang berada di pasar 1 Kecamatan Wampu diruang Komisi D DPRD Langkat, Senin (16/3/2020). RDP dipimpin Ketua Komis D Sri Bana Perangin Angin dan di hadiri oleh Wakil Ketua M Bahri, Sekretaris Juriah dan anggota Komisi D Munhayar, Johan Wiryawan Bangun, Sandrak Herman Manurung, Edi Bahagia, Ajai Ismail, Sucipto, Aidir Suahputra.
RDP juga di hadiri perwakilan pengusaha yang keberatan terhadap keberadaan portal pasar 1 Kecamatan Wampu yakni Riza Agustinus Kaban dan Sugiono keduanya mantan anggota DPRD Langkat di periode yang lalu serta perwakilan pengusaha Galian C dan beberapa anggota Ormas yang ada di Kecamatan Wampu.
Sugiono mantan Sekretaris DPC PDIP Langkat dalam RDP tersebut memperkenalkan perwakilan pengusaha dan ormas yang hadir kepada pimpinan dan anggota Komisi D.
Sementara Riza Agustinus Kaban kepada Komisi D menyoroti dasar hukum pemasangan portal di Kabupaten Langkat khususnya Kecamatan Wampu.
Dalam RDP tersebut anggota Komis D Johan Wiryawan Bangun mempertanyakan kepada camat terkait hasil rekomendasi Komisi D pada RDP yang lalu, meminta camat menyelesaikan persoalan portal tersebut di Kecamatan.
Selanjutnya anggota Komisi D Sucipto menyatakan dengan tegas pemasangan portal tidak harus diatur Perbub ataupun Perda, sebab pemasangan portal bisa dilakukan berdasarkan Undang Undang.
Kemudian Ajai Ismail dari Fraksi NasDem juga menyatakan sikapnya yang mendukung pernyataan Sucipto, “tidak diperdakan pemasangan portal itu bisa dilaksanakan berdasarkan undang undang,” sebutnya.
Ia juga juga menyatakan, anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Langkat sanggat sedikit, “bayangkan jika anggaran sedikit yang buat jalan tersebut hancur berapa kerugian bagi masyarakat kita yang di pedalaman sana,” sebutnya.
Menanggapi pertanyaan anggota Komisi D terkait rekomendasi RDP terkait portal beberapa waktu yang lalu, Camat Syamsul Adha menyebutkan, pihaknya menunggu permintaan warga untuk melaksanakan rapat penyelesaian terkait pro dan kontra portal pasar 1 dan terkait terkait portal di Desa jentera didirikan berdasarkan Perdes (Peraturan Desa).
“Sampai dengan hari ini belum ada masayarakat yang datang ke kami terkait permintaan rapat untuk pembicaraan portal tersebut,” ujar Camat Wampu. Camat Wampu, Syamsul Adha juga mengatakan, “80 persen Galian C tidak ada ijin dan beri saya dasar hukum dan alasan kalau portal di buka agar saya tidak menjadi bulan bulanan,” sebutnya. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat, Ginting dalam RDP tersebut menyebutkan, proses pemasangan portal dikabupaten Langkat dimulai tahun 2015 berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tujuan untuk menjaga aset sarana jalan di Kabupaten Langkat dari kerusakan akibat truk over tonase yang melintasinya.
“Awalnya karena ada aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti DPRD Langkat dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan dan pemasangan portal di dasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1988” sebut Sekretaris Dishub Langkat.
Ginting juga menyatakan pemasangan portal di Kabupaten Langkat bertujuan mengantisipasi permasalahan hukum oleh masyarakat supaya jalan terjaga.
Dalam RDP tersebut Komisi D sepakat membicarakan ke PT LNK agar.memberi akses melintas di areal.perkebunan LNK (wit)
Figur Perempuan Pimpin May Day 2026, Elfianti Tanjung SH Dipilih Secara Aklamasi
kota
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota