Kamis, 02 April 2026

Nekat Merampok Kedua Pria Ini Harus Rela Masuk Bui

Administrator - Senin, 16 Maret 2020 08:00 WIB
Nekat Merampok Kedua Pria Ini Harus Rela Masuk Bui

Nekat Merampok Kedua Pria Ini Harus Rela Masuk Bui

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co

Kedua Pria Sabda Agung Prasetyo, (19) tahun warga Desa Jati Kesuma Dsn II Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang dan David, (17 )Tahun, alamat Jl. Dr Cipto Gg Sudiaman Kel. Angrung Kec. Medan Polonia Kodya Medan harus menjalani proses hukum setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang atas perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan keduanya. Minggu (15/3/20) sore.

AKP Binsar Naibaho pada media ini mengatakan, Senin (16/3), bermula Minggu (15/3/2020) sekira pukul 14.30 wib, Agustinus Manuputih (50) dan istrinya Sri Rezeki Br. Sinulingga (43) warga Dusun III simpang Ranting Desa Namo Tualang Kecamatan Biru biru Kabupaten Deli Serdang sedang berjalan di Jalan Becek Desa Batu Penjemuran Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang. Waktu itu, Sri Rejeki berjalan dibelakang Agustinus yang sedang mendorong sepeda motornya yang kemps berjarak kurang lebih 30 meter didepan istrinya tersebut.

Tiba-tiba dua orang pria yang biasa dipanggil Sap (19) dan David (17) datang dari arah belakang kedua suami istri tersebut, sambil berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2564 AHZ langsung merebut tas milik Sri Rezeki dan tancap gas melarikan diri.

Sadar tas miliknya jambret, sontak, Sri Rezeki berteriak “Rampok… rampok… rampok” sehingga Agustinus Manuputih yang berada didepan korban berupaya menghadang dan memberhentikan Kedua pria tersebut, namun kedua tersangka tersebut justru nekat menabrak Agustinus, sehingga kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan Agustinus mengalami patah tulang di bagian kaki sebelah kanannya. Kedua pria tersebut sempat berhasil kabur dan membawa isi tas milik Sri Rezeki dan membuang tasnya kejalan.

Salah seorang warga Sony Ginting yang kebetulan berada didekat tempat kejadian mendengar keributan tersebut berhasil menangkap Sap dan David di lokasi kejadian. Tau ada perampokan sekitar pukul 14.40 WIB Pihak Kepolisian Sektor Namo Rambe tiba di Tkp dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Namo Rambe.

Saat di konfirmasi Kapolsek Namorambe Polresta deli serdang, AKP Binsar Naibaho mengatakan, “benar kedua pria sudah kami amankan di Mapolsek, saat ini keduanya sedang menjalani proses hukuman dan diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 170 ayat 2 KUHPidana terkait kasus Curas dan penganiayaan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun, Jelasnya. ( Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Figur Perempuan Pimpin May Day 2026, Elfianti Tanjung SH Dipilih Secara Aklamasi
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
komentar
beritaTerbaru