Rabu, 01 Juli 2026

Presiden Undang Gubsu Edy Rahmayadi Cari Solusi Sengketa Lahan di Sumut

Administrator - Jumat, 13 Maret 2020 12:25 WIB
Presiden Undang Gubsu Edy Rahmayadi Cari Solusi Sengketa Lahan di Sumut

Presiden Undang Gubsu Edy Rahmayadi Cari Solusi Sengketa Lahan di Sumut

Baca Juga:

Jakarta  I Sumut24.co Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2020. Undangan tersebut untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di Sumatera Utara.

Menurut Jokowi, ada dua masalah pertanahan di Sumatera Utara yang harus segera diputuskan, yakni konflik eks lahan Hak Guna Usaha PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, eks Bandara Polonia Medan.

“Terkait eks HGU PTPN II, data yang saya dapat terdapat 5.873 hektar yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan sekarang statusnya dikuasai langsung oleh negara,” ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020

Dari luas tersebut, kata Jokowi, sebesar 3.104 hektar belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak. Sedangkan sisanya, seluas 2.768 hektar telah memperoleh izin penghapusbukuan.

“Sebab itu, dalam ratas ini kita fokus bicara percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II, baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum,” ujar Jokowi.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga meminta Kementerian BPN/ATR untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

“Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi. Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang,” ujar Jokowi.

Sementara terkait sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, Jokowi mengatakan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia. Dari jumlah itu, terdapat 302 hektar yang dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI-AU, sedangkan tanah seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.

Di atas tanah seluas 260 hektar yang belum bersertifikat itu, kata Jokowi, terdapat 5.036 KK atau 27 ribu warga termasuk ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 hektar yang telah memiliki putusan hukum di MA.

“Oleh karena itu, saya minta dicarikan penyelesaian yang adil. Semua opsi penyelesaian harus dibicarakan dengan baik dan hal ini perlu segera diputuskan karean bukan hanya menyangkut aset-aset TNI-AU, tapi juga 27 ribu warga yang saat ini menempati 260 hektar eks lahan Bandara Polonia,” ujar Jokowi

Belajar dari kasus ini, Jokowi meminta seluruh kementerian/lembaga, Pemda untuk menertibkan administrasi. “Jaga aset yang dimiliki sehingga tidak memunculkan masalah yang berlarut-larut,” ujar Jokowi.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
Ketua Laskar Melayu Apresiasi Pemko Medan, Dorong GEMES Menjadi Festival Budaya Bertaraf Internasional
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
komentar
beritaTerbaru