Kamis, 02 April 2026

Pemilihan BPD Desa Klambir Terkesan Dipaksakan

Administrator - Senin, 09 Maret 2020 14:10 WIB
Pemilihan BPD Desa Klambir Terkesan Dipaksakan

Pemilihan BPD Desa Klambir Terkesan Dipaksakan Pantai Labu|Sumut 24. Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang terkesan pelaksanaannya dipaksakan oleh penguasa desa bersama panitia pelaksana, Senin(9/3) di Aula Kantor Desa.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan perwakilan tokoh masyarakat desa M.Habeahan, mantan Kepala Dusun di desa tersebut selam 20 tahun mengabdikan diri menjadi Kepala Dusun 4 Desa Klambir dan baru maret 2020, tidak lagi menerima honor dari alokasi ADD Desa tersebut pada Sumut24 dilokasi pemilihan BPD.

“Pemilihan ini saya nyatakan terlalu dipaksakan oleh Kepala Desa Klambir dengan kroni-kroninya, agar nanti dapat melindungi sandaran ADD kemana dan untuk apa digunakan,” ungkapnya.

Hasil imvestigasi Sumut24 dilokasi pemilihan, banyaknya intrupsi yang dilakukan peserta pemilih dan tidak diindahkan oleh panitia penyelenggara dan Kepala Desa Klambir, mengindikasikan ada peng-“kebiran” suara rakyat yang memiliki hak suara.

Kepala Desa Klambir Syahrial pada wartawan yang mengkomfirmasinya menyatakan, tidak ada dilakukan pengebiran suara dari masyarakat dan hasil pemilihan hari ini hasil pemilihan masyarakat desa ini.

Ketika ditanyakan dasar apa dan undang undang mana yang dipakai desa ini yang tidak memperbolehkan para calon untuk memilih. Kepala Desa tersebut seolah buang bola, lalu meminta para wartawan untuk menanyakan hal tersebut pada ketua panitia yang telah tidak berada dilokasi pemilihan.

Dan juga tidak dapat mengatakan apa sebenarnya kretaeria tokoh masyarakat di desa tersebut dan juga meminta pada para wartawan untuk memberitakan yang enak enak saja demi kelanjutan pembangunan di desa tersebut.

Salah seorang Calon BPD menyatakan, pemilihan BPD Desa Kelambir priode 2020-2026 ini cacat hukum dan mereka akan membuat surat pada Bupati Deliserdang cq Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), agar tidak melantik dan mengeluar Surat Keputusan (SK) BPD Desa Klambir dalam waktu dekat.

Pemilihan priode ini hanya untuk melindungi Pemerintah Desa dalam penggunaan alokasi ADD yang pada tahun tahun lalu tidak transfaransi ungkap nya.(Ir)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat “Boru Limbong” di Aek Tampang
komentar
beritaTerbaru