Kamis, 02 April 2026

Pansus DPRD Medan Tuding Minim Kajian Naskah Akademik Revisi Perda RTRW

Administrator - Senin, 09 Maret 2020 14:09 WIB
Pansus DPRD Medan Tuding Minim Kajian Naskah Akademik Revisi Perda RTRW

Pansus DPRD Medan Tuding Minim Kajian Naskah Akademik Revisi Perda RTRW Medan|SUMUT24 Sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031, sepakat agar perubahan dan penataan kota Medan harus mengacu dan mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait Naskah Akademis (NA) yang disampaikan kepada Pansus, dinilai minim kajian dan perlu ditinjau ulang.

Baca Juga:

“Bagaimana kondisi eksistingnya harus jelas. Apa yang akan direvisi dalam Perda itu harus jelas dan perlu kita tinjau bersama. Pansus dan tim akademis harus turun bersama meninjau lapangan,” pinta anggota Pansus Hendra DS dalam rapat Pansus di gedung dewan, Senin (9/3).

Rapat dipimpin Ketua Pansus revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 Dedy Akhsyari Nasution didampingi Daniel Pinem, Pau MA Simanjuntak, Hendra DS, Rizki Nugraha, Edi Suranta Meliala, Syaiful Ramadhan, Sukamto, David RG Sinaga, Dame Duma Sari Hutagalung dan Renville Napitupulu.

Hadir juga Kepala Bappeda Pemko Medan Irwan Ritonga, Kordinator Medan Belawan Yayasan Gajah Sumut (Yagasu) Dadang Muhajirin. Ketua presedium Medan Utara Saharuddin serta OPD terkait.

Pada kesempatan itu, Hendra DS sangat menyayangkan pihak Pemko Medan yang tidak dapat memahami secara sempurna sehingga tidak dapat memaparkan terkait kondisi sebenarnya. “Kita tidak mau terjebak, Perda ini nanti kita sahkan namun akhirnya menyakiti masyarakat. Jadi naskah ini perlu kita dalami. Takutnya Naskah Akademik (NA) ini hanya copy paste yang akan menjebak,” papar Hendra.

Kritikan yang sama juga disampaikan anggota Pansus Daniel Pinem, menurutnya sebelum pembahasan, Pemko Medan kiranya terlebih dahulu menyampaikan secara detail kondisi kota Medan sekarang. Sehingga dapat diposisikan wilayah yang memungkinkan dirubah.

“Pada prinsipnya kita setuju revisi Perda RTRW sepanjang tidak merugikan masyarakat. Pemko Medan jangan melakukan revisi Perda peruntukan suatu wilayah, hanya mementingkan kelompok lantas mengesampingkan kepentingan masyarakat,” ujar Daniel seraya mengingatkan jangan sampai merugikan masyarakat

Sementara itu, pihak Pemko Medan yang dihadiri Kepala Bappeda Irwan Ritonga didampingi stafnya menyebutkan, adapun konsep revisi RTRW bukan semata mata mengubah suatu kawasan saja. Namun akan mewujudkan tata ruang yang berkualitas.

Sebagai contoh katanya, saat ini kondisi kawasan hutan mangrove di Sicanang Medan Belawan sekitar 1.020 ha. Dan 260 ha sudah berubah kawasan industri yang sudah diselaraskan RDTR sedangkan sisanya itu lah yang akan direvisi.

Diakhir rapat, Ketua Pansus revisi RTRW Dedy Akhsyari Nasition berharap semua pihak harus tetap mempertimbangkan aspek sosial. Revisi yang dilakukan jangan sampai berpihak kepada pesanan tertentu yang akhirnya melegalkan yang salah. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat “Boru Limbong” di Aek Tampang
komentar
beritaTerbaru