SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Anggota DPRD Langkat, Pimanta Ginting : LNK Tidak Punya Nurani
Baca Juga:
- SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
- Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
- Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
LANGKAT | SUMUT24
Komisi.A DPRD Langkat gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan Dusun Lauburon
yang tidak pernah menikmati listrik sejak puluhan tahun berlangsung alot dan berdinamika
di ruang Banggar DPRD Kabupaten Langkat, Senin (3/3/2020).
Dalam rapat tersebut terungkap PT PLN melalui perwakilannya bersedia memasang jaringan
listrik menuju Dusun Lauburon dan Dusun Pengambatan dan PLN tidak menyediakan biaya ganti
rugi bagi lahan atau tanaman yang terimbas jaringan PLN yang melewatinya.
Sementara PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) meminta ganti rugi terhadap 230 pohon kelapa
sawit yang bakal terimbas jika PLN memasang jaringan listrik menuju Dusun Lauburon Desa
Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Humas PT LNK, Kurnia setelah menghubungi pimpinan PT LNK disela sela
RDP sebagaiman permintaan pimpinan RDP Komisi A,Dedek Pradesa, “intinya seperti yang
disampaikan pimpinan saya sendiri kemungkinan rapat ini belum menemukan titik temu,
pimpinan saya masih meminta pembayaran atas kerugian 230 pohon kelapa sawit,” sebutnya.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komis A DPRD Langkat Dedek Pradesa antara lain,
Pimanta Ginting, Sedarita Ginting, Zulhijar,Dedi, Zuariah Wista Gurusinga, Suwarmi,
Muhammad Salam Sembiring Camat Kutambaru, Kepala Desa Kutambaru Tenang Sitepu dan puluhan
masyarakat Dusun Lauburon Kecamatan Kutambaru, Humas PT LNK Kurnia dan perwakilan PT PLN.
Sementara anggota Komisi A DPRD Langkat, Pimanta Ginting menyatakan kekecewaannya atas
putusan pimpinan PT LNK tersebut dan ia meminta Komisi A untuk mengagendakan kunjungan
kerja bersama PTPN 2 dan PT LNK ke Dusun Lauburon.
“Komisi A mengagendakan kunjungan kerja bersama PTPN 2 dan PT LNK untuk melakukan
pengukuran kembali lahan HGU yang di kuasai PT LNK dan menyayangkan sikap PT LNK karena
seyogianya mensejahterakan masyarakat dilingkungan tempat dia berusaha,”kata Wakil Ketua
Fraksi PDIP tersebut.
Kan kewajiban mereka,lanjut Pimanta Ginting. “Untuk mensejahterakan masyarakat, jadi
mengapa mereka PT LNK tidak berpihak kepada masyarakat dilingkungan perkebunan
mereka.Ngak punya Nurani PT LNK itu,” tegas Pimanta Ginting kepada wartawan usai RDP
Komisi A. (wit)
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota