Rabu, 01 April 2026

Bupati Karo Hadiri Sidang Perdata Gugatan Dana Hibah

Administrator - Kamis, 27 Februari 2020 14:06 WIB
Bupati Karo Hadiri Sidang Perdata Gugatan Dana Hibah

Bupati Karo Hadiri Sidang Perdata Gugatan Dana Hibah Tanah Karo|Sumut24. Bupati Karo Terkelin Berahmana selaku tergugat I hadiri mediasi gugatan perdata, kasus dana hibah kepada instansi vertikal di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kabanjahe Rabu (26/02).

Baca Juga:

Terkelin Berahmana didampingi Kadis PPKAD (pendapatan pengelolaan keuangan aset daerah) Andreasta Tarigan, Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Kabag Hukum HAM setdakab Karo, Monika. Tergugat II DPRD Kabupaten Karo, hadir Wakil ketua, David Kristian Sitepu, turut mendampingi Sekretaris Dewan Petrus Ginting. Bertindak sebagai Hakim Mediator dalam perkara perdata dengan register Reg. No:12/Pdt.G/2020/PN.Kabanjahe Sanjaya Sembiring.

Ikuten Sitepu sebagai penggugat didampingi penasehat hukumnya, Ronald Abdi Negara, SH seusai sidang mediasi kepada wartawan mengatakan bahwa pada agenda mediasi para pihak hadir semua.

Pada sidang mediasi tadi kata Ikuten Sitepu, hakim mediator, Sanjaya Sembiring dari hakim PN Kabanjahe mempersilahkan pihak tergugat satu dan tergugat dua menyampaikan jawaban atau pernyataannya atas gugatan yang disampaikan penggugat atau kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.

“Hakim mediator menginstruksikan agar minggu depan para pihak menyampaikan resume. Dari hasil resume itu baru bisa ditentukan berhasil atau tidak berhasilnya mediasi,” jelas Sitepu.

“Ada hal- hal yang diakui salah di Kabupaten Karo. Masalah terus menerus diberikan hibah kepada Polres Karo, kemudian adanya kewajiban urusan wajib pemerintah Karo yang terabaikan. Pihak tergugat II (dua) hanya menyampaikan bahwa dia sudah melakukan tugasnya selaku anggota DPRD untuk membuat undang undang atau membuat peraturan,” beber Ikuten.

Wakilketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu kepada wartawan digedung DPRD Karo, mengatakan bahwa DPRD Karo sudah sudah melakukan tugas sesuai dengan tufoksinya.

“Masalah pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif itu terlaksa pada periode sebelumnya. Masalah pelaksanaan di lapangan itu ranahnya eksekufif,” singkat David Kristian Sitepu. (lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dirjen Imigrasi Baru Bawa Optimisme, Dorong Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan
Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
Silaturahmi dan Halal Bihalal, Batalyon Para Komando 463 Pasgat Pererat Sinergi dengan Media Sumut
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
“Skandal BUMN Bandara Terbongkar: Audit Badan Pemeriksa Keuangan Bongkar Dugaan Kerugian Puluhan Miliar di PT Angkasa Pura II”
komentar
beritaTerbaru