Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
kota
SIMB RSU Medan Labuhan Sarat Pelanggaran
Baca Juga:
Medan I Sumut24
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Umum (RSU) di Kecamatan Medan Labuhan pada tahun 2018 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan serta memiliki pagu sebesar 112 juta rupiah lebih yang dimenangkan oleh PT.Guna Karya Nusantara disinyalir sarat akan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (26/2/).
Menurutnya, diduga kuat akhir November 2018 pemerintah kota Medan lewat Khairunisa,SE,MM selaku Bendahara Umum telah melakukan pencarian dana untuk Pembayaran Biaya Retribusi IMB Untuk Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan sebesar Rp359 juta rupiah lebih kepada PT.Guna Karya Nusantara, sebagaimana tertera pada Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) dengan No.SPM : 830/SPM-LS/DPKP2R/XI/2018.
Terkait hal ini Khairunisa tidak pernah bisa ditemui di kantornya dan pesan singkat yang dikirim kepadanya tidak pernah dibalas.
Sementara pada Bill Of Quantity (BQ) tahun 2018 untuk unit kerja Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Medan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan dinyatakan bahwa Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) seluas lebih kurang 13.300m2 7 (tujuh) lantai ke Pemerintah Kota Medan adalah nol rupiah.
Dari kedua alat bukti tersebut diatas, menurut Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak, sudah bertolak belakang. “Mengapa BQ menyatakan bahwa Pengurusan SIMB adalah nol rupiah sementara disisi lain lewat SPPD dinyatakan bahwa untuk Pembayaran Biaya Retribusi IMB adalah sebesar 359 juta rupiah lebih. Ini perlu diklarifikasi dan disinyalir ada yang bermain disini,” tegas Ridwanto Simanjuntak.
Adi Cahyadi selaku kepala bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan beberapa waktu yang lalu kepada LSM Suara Proletar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena hal itu bukan bidang pekerjaannya.
Disisi lain Qamarul Fattah selaku Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kota Medan beberapa waktu yang lalu kepada LSM Suara Proletar menyatakan bahwa mungkin saja hal itu (Pembayaran Biaya Retribusi IMB-red) tidak tertera di BQ akan tetapi tertera pada dokumen lainnya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh LSM Suar Proletar, diduga kuat pembayaran IMB tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor:5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dimana Pasal 7 ayat 3 menyatakan bahwa Tidak termasuk Objek Retribusi Pelayanan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Demikian pula pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan. Bahkan pasal 34 menyatakan bahwa Retribusi yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), disetor ke Kas Daerah.
Lebih lanjut Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa menurut sumber yang layak dipercaya penerbitan IMB Rumah Sakit Umum Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor:05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang antara lain menyatakan bahwa Proses penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C meliputi : a.penilaian dokumen secara teknis sebagaimana tertera pada pasal 34 serta pasal 35 ayat 3 yang menyatakan bahwa Dalam hal dokumen rencana teknis tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan gedung, pemerintah daerah mengembalikan surat permohonan IMB, dokumen persyaratan administratif, dan dokumen persyaratan teknis.
Demikian juga pasal 36 ayat 3 yang menyatakan bahwa Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana kesimpulan dari hasil pengkajian berupa nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional secara tertulis. (W03)
Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
kota
Silaturahmi dan Halal Bihalal, Batalyon Para Komando 463 Pasgat Pererat Sinergi dengan Media Sumut
kota
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak
kota
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
kota
&ldquoSkandal BUMN Bandara Terbongkar Audit Badan Pemeriksa Keuangan Bongkar Dugaan Kerugian Puluhan Miliar di PT Angkasa Pura II&rdquo
kota
Tepung Tawar Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang
kota
Sergai sumut24.co Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), k
News
Sergai sumut24.co Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
Hukum
Ultimatum Bobby Nasution Blue Night Langkat Segera Ditutup Paksa
kota
Wisata Lebaran Sumut Tembus Ratusan Ribu, Danau Toba DominanDaerah Lain Mulai Bangkit
kota